PKB bagi guru memiliki tujuan umum untuk meningkatkan kualitas layanan
pendidikan di sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
Sedangkan tujuan khusus PKB adalah sebagai berikut.
1. Memfasiltasi guru
untuk mencapai standar
kompetensi profesi yang telah
ditetapkan.
2. Memfasilitasi guru
untuk terus memutakhirkan kompetensi yang mereka
miliki sekarang dengan
apa yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya.
3. Memotivasi
guru-guru untuk
tetap memiliki komitmen melaksanakan
tugas pokok dan
fungsinya sebagai tenaga profesional.
4. Mengangkat
citra, harkat, martabat profesi
guru, rasa hormat dan kebanggaan
kepada penyandang profesi guru.
Manfaat PKB
yang terstruktur, sistematik
dan memenuhi kebutuhan
peningkatan profesionalan guru
adalah sebagai berikut.
1. Bagi Siswa
Siswa
memperoleh jaminan kepastian untuk mendapatkan pelayanan
dan pengalaman belajar
yang efektif untuk meningkatkan potensi
diri secara optimal
melalui penguasaan iImu pengetahuan dan
teknologi sesuai dengan
perkembangan masyarakat abad 21 serta memiliki jati
diri sebagai pribadi
yang luhur ses uai
nilai-nilai keluruhan bangsa.
2. Bagi Guru
PKB memberikan
jaminan kepada guru
untuk menguasai ilmu
pengetahuan dan teknologi
serta kepribadian yang kuat sesuai
dengan profesinya yang bermartabat, terlindungi,
sejahtera, dan
profesional agar mampu menghadapi perubahan
internal dan eksternal
dalam kehidupan abad 21 selama
karirnya.
3. Bagi Sekolah/
Madrasah
PKB memberikan
jaminan terwujudnya sekolah/madrasah sebagai
sebuah organisasi pembelajaran yang
efektif dalam rangka
meningkatkan kompetensi, motivasi, dedikasi, loyalitas, dan komitmen pengabdian
guru dalam memberikan layanan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik.
4. Bagi Orang
Tua/Masyarakat
PKB memberikan jaminan
bagi orang tua/masyarakat bahwa sesuai
dengan kebutuhan dan
kemampuannya masing-masing anak mereka di
sekolah memperoleh bimbingan dari
guru yang mampu
bekerja secara profesional
dan penuh
tanggung jawab dalam mewujudkan kegiatan pembelajaran secara
efektif, efisien, dan berkualitas sesuai
dengan kebutuhan masyarakat lokal, nasional dan global.
5. Bagi Pemerintah
Dengan
kegiatan PKB,
pemerintah mampu memetakan kualitas layanan
pendidikan sebagai upaya
pembinaan, pengembangan, dan peningkatan kinerja guru serta dalam rangka
mewujudkan dalam pemberian pelayanan pendidikan yang
berkualitas antarsekolah sejenis
dan setingkat.
Sumber :
BUKU 1 PEMBINAAN DAN
PENGEMBANGAN PROFESI GURU ; PEDOMAN
PENGELOLAAN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB) KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar