Jumat, 04 November 2011

PENILAIAN KINERJA GURU

Oleh : Subagio,M.Pd.
Kebijakan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru diprioritaskan untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang telah ditindaklanjuti dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Salah satu bagian penting dalam penetapan jabatan fungsional guru dan penetapan angka kreditnya adalah Penilaian Kinerja Guru (PK Guru). PK Guru dimaksudkan untuk menjaga profesionalitas guru dalam melaksanakan tugasnya, disamping itu PK Guru juga berdampak pada pembinaan karir, peningkatan kompetensi, dan pemberian tunjangan profesi guru.
Penilain kinerja guru dari tahun ke tahun terus mengalami perubahan, hal ini dimungkinkan sepertinya kinerja guru masih diragukan oleh pihak-pihak tertentu. Banyak hal dan kegiatan yang intinya mengacu pada peningkatan profesionalisme guru. Berbagai pelatihan, workshop, seminar, studi banding, dan banyak kegiatan lain yang nama dan istilahnya berbeda.
Seiring regulasi pemerintah atas kebijakan penilaian kinerja guru, sistem penilaian kinerja yang akan dilakukan mulai efektif pada 1 Januari 2013 akan mengalami perubahan, bukan lagi hal yang sederhana sistem penilaian guru yang dilakukan, karena itu sosialisasi untuk sistem tersebut telah dilakukan pada berbagai tingkatan dan kegiatan, seperti yang digulirkan oleh lembaga-lembaga peningkatan mutu guru. Salah kegiatan tersebut diantaranya NCT (National Core Team), PCT (Province Core Team), dan DCT (Distric Core Team).
Kegiatan tersebut semuanya bertujuan untuk pengembangan kinerja guru yang mengarah pada sistem penilaian kinerja. Para Kepala Satuan Pendidikan dituntut dapat melakukan sistem penilaian kinerja dengan tingkat dan proses kegiatan yang cukup panjang. Seorang guru dalam satu tahun harus memperoleh penilaian kinerja dua kali, masing-masing pada awal tahun dan akhir tahun pembelajaran.Kegiatan ini disebut dengan PK Guru (Penilaian Kinerja Guru), dan kemudian dilanjutkan dengan kegiatan PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan).Salah satu kegiatan diklat penilaian yang penulis ikuti adalah kegiatan ToT DCT Assesor PK Guru yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan melalui LPMP Jawa Barat, kegiatan ini berlangsung dari tanggal 11 s.d 15 Oktober 2011 di Hotel Pesona Bamboe Lembang. Ke depan kegiatan PK Guru dan PKB merupakan kegiatan rutin yang harus dilakukan Kepala Satuan Pendidikan (Kepala Sekolah) terhadap guru yang ada di sekolahnya. Jika melihat pada sistem penilaian, seorang guru dapat naik tingkat setelah 4 tahun karena pada periode ini akumulasi nilai guru masuk dalam katagori sangat baik. Sistem perhitungan angka kredit untuk guru melibatkan berbagai unsur kegiatan sehingga pengumpulan angka kredit perolehan guru jika dilakukan penilaian yang akuntabel akan menjadi sebuah rangkaian kegiatan yang tidak mudah.

Mudah-mudahan program ini akan memberikan sebuah motivasi bagi peningkatan profesionalisme guru, dan bukan hanya mengedepankan senioritas dari seorang pegawai. Dalam menyongsong regulasi ini seyogyanya guru mempersiapkan diri agar pada saat berberlakuan kebijakan ini (2013. red) sosok guru sudah siap dengan berbagai resiko dari sebuah kebijakan yang digulirkan pemerintah

Persyaratan UMUM SERTIFIKASI 2012

Persyaratan UMUM SERTIFIKASI 2012
1. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
3. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
* bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau
* bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.
4. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota atau dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota.
5. sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan (30 Desember 2005).
6. Pada tanggal 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60 tahun.
7. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
8. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
* pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
* mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).

Daftar calon peserta sertifikasi guru tersebut diurutkan berdasar kriteria berturut turut usia, masa kerja, dan golongan.

Jika data diri saudara belum tertera dalam daftar layak calon peserta padahal saudara memenuhi syarat, anda dapat melakukan pengecekan dan perbaikan data ke dinas pendidikan kabupaten/kota setempat, dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini.

Prosedur perbaikan data NUPTK

* Guru membawa salinan dokumen sebagai bukti fisik perbaikan data ke dinas pendidikan setempat
* Dinas pendidikan kabupaten/kota melakukan perbaikan database NUPTK guru tersebut dan mengirimkan salinan dokumen tersebut ke LPMP
* LPMP melakukan persetujuan (approval) terhadap perbaikan data tersebut berdasarkan salinan dokumen yang dikirim oleh dinas kabupaten/kota.

info dari :
http://www.sergur.pusbangprodik.org/