Penetapan Permenneg PAN dan RB
Nomor 16
tahun 2009 tentang Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya,
dilatarbelakangi bahwa guru memiliki peran strategis dalam meningkatkan proses
pembelajaran dan mutu peserta didik. Perubahan mendasar yang terkandung dalam
Permenneg PAN dan RB Nomor
16 tahun 2009
dibandingkan dengan regulasi
sebelumnya, di antaranya
dalam hal penilaian kinerja
guru yang sebelumnya lebih bersifat administratif menjadi lebih berorientasi praktis, kuantitatif, dan
kualitatif, sehingga diharapkan
para guru akan
lebih bersemangat untuk meningkatkan kinerja dan
profesionalitasnya. Dalam Permenneg PAN dan RB ini, jabatan fungsional terdiri
dari empat jenjang, yaitu Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru Utama.
Setiap tahun,
guru harus dinilai kinerjanya
secara teratur melalui
Penilaian Kinerja Guru
(PK Guru) dan wajib mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
PKB tersebut harus dilaksanakan sejak guru memiliki golongan
kepangkatan III/a dengan melakukan pengembangan diri, dan sejak golongan
kepangkatan III/b guru wajib melakukan publikasi ilmiah dan/atau karya
inovatif. Untuk naik dari golongan kepangkatan IV/c ke IV/d guru wajib
melakukan presentasi ilmiah.
PKB
dikembangkan atas dasar
profil kinerja guru
sebagai perwujudan hasil PK
Guru dan didukung dengan hasil evaluasi
diri. Apabila hasil
PK Guru masih
berada di bawah standar kompetensi yang ditetapkan atau
berkinerja rendah, maka guru diwajibkan untuk mengikuti program PKB yang
diorientasikan sebagai pembinaan untuk mencapai kompetensi standar yang
disyaratkan. Sementara itu, guru
yang hasil penilaian
kinerjanya telah mencapai
standar kompetensi yang disyaratkan,
maka kegiatan PKB diarahkan kepada pengembangan kompetensi agar dapat memenuhi
tuntutan masa depan dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya sesuai dengan
kebutuhan sekolah dalam rangka memberikan layanan pembelajaran yang berkualitas
kepada peserta didik.
Dalam
Permenneg PAN dan
RB Nomor 16
Tahun 2009, PKB diakui
sebagai salah satu unsur utama yang diberikan angka kredit
untuk pengembangan karir guru dan kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru,
selain kegiatan pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan lain yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah. Kegiatan PKB diharapkan
dapat
menciptakan guru yang profesional, yang
bukan hanya sekadar memiliki
ilmu pengetahuan yang
luas, tetapi juga memiliki kepribadian yang
matang. Dengan kepribadian
yang prima dan
penguasaan IPTEK yang kuat,
guru diharapkan terampil dalam
menumbuhkembangkan minat dan
bakat peserta didik
sesuai dengan bidangnya.
Secara umum, keberadaan PKB
bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di
sekolah/madrasah yang berimbas
pada peningkatan mutu
pendidikan. Secara khusus,
tujuan PKB disajikan berikut
ini.
1.
Meningkatkan kompetensi guru untuk mencapai standar kompetensi yang
ditetapkan.
2.
Memutakhirkan kompetensi guru untuk memenuhi kebutuhan guru dalam
memfasilitasi proses belajar
peserta didik dalam
memenuhi tuntutan perkembangan ilmu,
teknologi, dan seni
di masa mendatang.
3.
Mewujudkan guru yang memiliki
komitmen kuat melaksanakan tugas
pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional.
4.
Menumbuhkan rasa cinta dan bangga sebagai penyandang profesi guru.
5.
Meningkatkan citra, harkat, dan martabat profesi guru di masyarakat.
Manfaat PKB bagi peserta didik yaitu memperoleh jaminan kepastian
mendapatkan pelayanan dan pengalaman
belajar yang efektif untuk
meningkatkan potensi diri
secara optimal, sehingga
mereka memiliki kepribadian
kuat dan berbudi
pekerti luhur untuk
berperan aktif dalam
pengembangan iImu pengetahuan,
teknologi dan seni
sesuai dengan perkembangan masyarakat. Bagi guru
hal ini dapat mengembangkan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni serta
memiliki kepribadian yang kuat
sesuai dengan profesinya; sehingga
selama karirnya mampu menghadapi perubahan internal
dan eksternal dalam
memenuhi kebutuhan belajar
peserta didik menghadapi kehidupan di masa datang.
Dengan PKB untuk guru,
bagi sekolah/madrasah diharapkan mampu
menjadi sebuah organisasi pembelajaran yang
efektif; sehingga sekolah/madrasah dapat
menjadi wadah untuk peningkatan kompetensi, dedikasi, dan
komitmen guru dalam memberikan layanan pendidikan yang berkualitas kepada
peserta didik. Bagi
orang tua/masyarakat, PKB
untuk guru bermakna
memiliki jaminan bahwa anak
mereka di sekolah
akan memperoleh layanan
pendidikan yang berkualitas sesuai kebutuhan dan kemampuan masing-masing. Bagi pemerintah,PKB untuk guru dimungkinkan
dapat memetakan kualitas
layanan pendidikan sebagai dasar
untuk menyusun dan
menetapkan kebijakan pembinaan
dan pengembangan profesi guru dalam menunjang pembangunan pendidikan;
sehingga pemerintah dapat
mewujudkan masyarakat Indonesia yang
cerdas, kompetitif dan berkepribadian luhur.
PKB adalah bentuk pembelajaran berkelanjutan untuk memelihara dan
meningkatkan standar kompetensi secara
keseluruhan, mencakup bidang-bidang yang
berkaitan dengan profesi guru. Dengan demikian, guru secara
profesional dapat memelihara, meningkatkan, dan memperluas pengetahuan dan keterampilannya untuk melaksanakan proses
pembelajaran yang bermutu. Pembelajaran yang
bermutu diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman peserta didik.
PKB mencakup kegiatan-kegiatan yang didesain untuk
meningkatkan pengetahuan,
pemahaman, dan keterampilan guru.
Kegiatan dalam PKB membentuk suatu siklus yang mencakup perencanaan,
pelaksanaan, evaluasi, dan refleksi. Melalui siklus kegiatan pengembangan
keprofesian guru secara berkelanjutan, diharapkan guru akan mampu
mempercepat pengembangan pengetahuan dan
keterampilan untuk peningkatan karirnya.
Kegiatan PKB untuk
pengembangan diri dapat
dilakukan di sekolah,
baik oleh guru
secara mandiri, maupun oleh guru bekerja sama dengan guru lain dalam
satu sekolah. Kegiatan PKB melalui jaringan
sekolah dapat dilakukan
dalam satu rayon (gugus), antarrayon dalam
kabupaten/kota tertentu, antarprovinsi, bahkan dimungkinkan melalui
jaringan kerjasama sekolah antarnegara serta kerjasama sekolah dan industri,
baik secara langsung maupun melalui teknologi informasi. Kegiatan
PKB melalui jaringan antara lain dapat berupa:
kegiatan KKG/MGMP; pelatihan/seminar/lokakarya; kunjungan ke
sekolah lain, dunia
usaha, industri, dan
sebagainya; mengundang nara
sumber dari sekolah lain,
komite sekolah, dinas
pendidikan, pengawas, asosiasi
profesi, atau dari
instansi lain yang relevan.
Jika kegiatan PKB di sekolah dan jaringan sekolah belum memenuhi
kebutuhan pengembangan keprofesian
guru, atau guru
masih membutuhkan pengembangan lebih
lanjut, kegiatan ini
dapat dilaksanakan dengan menggunakan sumber kepakaran luar lainnya.
Sumber kepakaran lain ini dapat disediakan melalui
LPMP, P4TK, Perguruan
Tinggi atau institusi
layanan lain yang
diakui oleh pemerintah, atau
institusi layanan luar
negeri melalui pendidikan
dan pelatihan jarak
jauh dengan memanfaatkan
jejaring virtual atau TIK.
Dalam kaitannya dengan PKB ini, beberapa jenis pengembangan kompetensi
dapat dilakukan oleh guru dan di sekolah
mereka sendiri. Beberapa program dimaksud disajikan berikut ini.
1.
Dilakukan oleh guru sendiri:
a. menganalisis umpan balik yang
diperoleh dari siswa terhadap pelajarannya;
b. menganalisis hasil
pembelajaran (nilai ujian, keterampilan siswa, dll);
c. mengamati dan menganalisis
tanggapan siswa terhadap kegiatan pembelajaran;
d. membaca artikel dan buku yang
berkaitan dengan bidang dan profesi; dan
e. mengikuti kursus atau
pelatihan ja rak jauh.
2.
Dilakukan oleh guru bekerja sama dengan guru lain:
a. mengobservasi guru lain;
b. mengajak guru lain untuk
mengobservasi guru yang sedang mengajar;
c. mengajar besama-sama dengan
guru lain (pola team teaching);
d. bersamaan dengan guru
lain membahas dan melakukan investigasi terhadap permasalahan
yang dihadapi di sekolah;
e. membahas artikel atau buku
dengan guru lain; dan
f. merancang persiapan mengajar
bersama guru lain.
3.
Dilakukan oleh sekolah :
a. training day
untuk semua sumber
daya manusia di
sekolah (bukan hanya guru);
b. kunjungan ke sekolah lain; dan
c. mengundang nara sumber dari
sekolah lain atau dari instansi lain.
Satu hal yang perlu
diingat dalam pelaksanaan
pengembangan keprofesian berkelanjutan
harus dapat mematuhi prinsip-prinsip seperti berikut ini.
1.
Setiap guru di Indonesia berhak mendapat kesempatan untuk mengembangkan
diri. Hak tersebut perlu
diimplementasikan secara teratur, sistematis, dan berkelanjutan.
2.
Untuk menghindari kemungkinan
pengalokasian kesempatan pengembangan
yang tidak merata, proses penyusunan program
PKB harus dimulai
dari sekolah. Sekolah
wajib menyediakan kesempatan
kepada setiap guru
untuk mengikuti program PKB minimal selama tujuh hari atau
40 jam per
tahun. Alokasi tujuh hari tersebut adalah
alokasi minimal. Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota dan/
atau sekolah berhak
menambah alokasi waktu
ji ka dirasakan perlu, termasuk penyediaan anggaran untuk
kegiatan PKB.
3.
Guru juga wajib
berusaha mengembangkan dirinya
semaksimal mungkin dan
secara berkelanjutan. Alokasi
waktu tujuh hari per tahun sebenarnya tidak
cukup, sehingga guru harus tetap berusaha pada kesempatan lain di luar waktu tujuh hari
tersebut. Keseriusan guru untuk mengembangkan dirinya merupakan
salah satu hal yang
diperhatikan dan dinilai
di dalam kegiatan proses pembelajaran yang akan
dievaluasi kinerja tahunannya.
4.
Proses PKB bagi
guru harus dimulai
dari guru sendiri.
Sebenarnya guru tidak
bisa dikembangkan’ oleh orang
lain jika dia
belum siap untuk
berkembang. Pihak-pihak yang mendapat tugas
untuk membina guru
perlu menggali sebanyak-banyaknya dari
guru tersebut (tentang
keinginannya,
kekhawatirannya, masalah yang
dihadapinya, pemahamannya tentang
proses belajar-mengajar, dsb)
sebelum memberikan masukan/saran.
5.
Untuk mencapai tujuan PKB yang
sebenarnya, kegiatan PKB harus
melibatkan guru secara aktif
sehingga betul-betul terjadi
perubahan pada dirinya,
baik dalam penguasaan materi, pemahaman konteks,
keterampilan, dan lain-lain.
Jenis pelatihan tradisional
-- yaitu ceramah
yang dihadiri oleh peserta dalam jumlah besar tetapi tidak melibatkan mereka
secara aktif -- perlu dihindari.
Berdasarkan analisis kebutuhan dan
ketentuan yang berlaku serta praktik-praktik pelaksanaannya, perlu
dikembangkan mekanisme PKB yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan guru untuk meningkatkan
profesionalismenya. Analisis kebutuhan
dan ketentuan tersebut mencakup antara lain:
1.
Setiap guru berhak menerima
pembinaan berkelanjutan dari seorang guru yang
berpengalaman dan telah mencapai standar kompetensi yang telah
ditetapkan (guru pendamping).
2. Guru
pendamping tersebut berasal dari sekolah
yang sama dengan guru binaannya
atau dipilih dari
sekolah lain yang berdekatan,
apabila di sekolahnya tidak
ada guru pendamping
yang memenuhi kompetensi.
3.
Setiap sekolah mempunyai
seorang koordinator PKB
tingkat sekolah, yaitu
seorang guru yang berpengalaman. Sekolah yang mempunyai
banyak guru boleh membentuk sebuah tim
PKB untuk membantu Koordinator PKB,
sedangkan sekolah kecil dengan jumlah
guru yang terbatas,
terutama sekolah dasar, sangat dianjurkan untuk bekerja sama dengan
sekolah lain di sekitarnya.
Dengan demikian, seorang
Koordinator PKB bisa
mengkoordinasikan kegiatan PKB di
beberapa sekolah.
4.
Setiap Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota menunjuk dan
menetapkan seorang Koordinator PKB tingkat kabupaten/kota (misalnya
pengawas yang bertanggung jawab
untuk gugus sekolah
tertentu).
5.
Sekolah, KKG/MGMP serta Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota harus merencanakan kegiatan PKB dan mengalokasikan anggaran
untuk kegiatan tersebut. Kegiatan
PKB harus sejalan
dengan visi dan misi sekolah
dalam meningkatkan mutu pendidikan.
6.
Sekolah berkewajiban menjamin bahwa kesibukan guru dengan tugas
tambahannya sebagai Guru Pembina atau sebagai
Koordinator PKB tingkat sekolah
maupun dalam mengikuti kegiatan PKB tidak mengurangi kualitas pembelajaran
siswa.
PKB perlu dilaksanakan sesuai dengan
kebutuhan untuk mencapai
standar kompetensi dan/atau meningkatkan kompetensinya agar
guru mampu memberikan
layanan pendidikan secara profesional. Pencapaian
dan peningkatan kompetensi
tersebut akan berdampak
pada peningkatan keprofesian guru
dan berimplikasi pada
perolehan angka kredit bagi pengembangan
karir guru. Dalam Permenneg PAN dan RB
Nomor 16 tahun 2009, terdapat tiga unsur kegiatan guru dalam PKB yang dapat dinilai angka kreditnya,
yaitu: pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif.
1.
Pengembangan Diri
Pengembangan diri pada
dasarnya merupakan upaya
untuk meningkatkan kemampuan dan
keterampilan guru melalui kegiatan pendidikan dan latihan fungsional dan
kegiatan kolektif guru yang dapat meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian
guru. Dengan demikian, guru akan mampu
melaksanakan tugas utama dan tugas tambahan yang dipercayakan kepadanya.
Tugas utama guru
adalah mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta
didik pada berbagai
jenis dan jenjang
pendidikan, sedangkan tugas
tambahan adalah tugas lain guru yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah, seperti tugas sebagai
kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala laboratorium, dan kepala
perpustakaan.
Diklat fungsional termasuk
pada kategori diklat
dalam jabatan yang
dilaksanakan untuk mencapai persyaratan
kompetensi yang sesuai
dengan jenis dan
jenjang jabatan fungsional
masing-masing. Dalam Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 dinyatakan bahwa
diklat fungsional adalah kegiatan
guru dalam mengikuti
pendidikan atau pelatihan
yang bertujuan untuk
meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan dalam kurun waktu
tertentu.
Kegiatan kolektif guru
adalah kegiatan guru
dalam mengikuti pertemuan ilmiah
atau mengikuti kegiatan bersama yang dilakukan guru, baik di sekolah maupun di luar sekolah, dan bertujuan untuk
meningkatkan keprofesian guru
yang bersangkutan. Beberapa
contoh bentuk kegiatan kolektif
guru antara lain: (1)
lokakarya atau kegiatan
bersama untuk menyusun
dan/atau mengembangkan perangkat
kurikulum, pembelajaran, penilaian, dan / atau
media pembelajaran; (2)
keikutsertaan pada kegiatan ilmiah (seminar, koloqium, workshop, bimbingan
teknis, dan diskusi panel), baik sebagai pembahas maupun peserta; (3) kegiata n
kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru.
Beberapa contoh materi yang dapat dikembangkan dalam kegiatan
pengembangan diri, baik dalam diklat
fungsional maupun kegiatan
kolektif guru, antara
lain: (1) penyusunan
RPP, program kerja, dan/atau
perencanaan pendidikan; (2) penyusunan kurikulum dan bahan ajar; (3)
pengembangan metodologi mengajar; (4) penilaian proses dan hasil pembelajaran
peserta didik;
(5)
penggunaan dan pengembangan teknologi informatika dan
komputer (TIK) dalam
pembelajaran; (6) inovasi proses pembelajaran; (7) peningkatan
kompetensi profesional dalam menghadapi tuntutan teori terkini;
(8) penulisan publikasi
ilmiah; (9) pengembangan karya
inovatif; (10) kemampuan untuk mempresentasikan hasil karya;
dan (11) peningkatan kompetensi lain
yang terkait dengan
pelaksanaan tugas-tugas tambahan
atau tugas lain
yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
Pelaksanaan berbagai kegiatan pengembangan diri ini harus berkualitas,
dikoordinasikan dan dikendalikan oleh
Koordinator PKB di
sekolah secara sistematik dan
terarah sesuai kebutuhan. Kegiatan pengembangan diri yang
berupa diklat fungsional harus dibuktikan dengan surat tugas, sertifikat, dan laporan
deskripsi hasil pelatihan yang disahkan oleh kepala sekolah.
Sementara itu, kegiatan pengembangan diri yang berupa kegiatan kolektif
guru harus dibuktikan dengan surat keterangan dan laporan per kegiatan yang
disahkan oleh kepala sekolah. Jika guru mendapat tugas tambahan sebagai kepala
sekolah, laporan dan bukti fisik pendukung tersebut harus disahkan oleh kepala dinas pendidikan
Kabupaten/Kota/Provinsi.
Hasil diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru ini perlu
didesiminasikan kepada guru- guru yang
lain, minimal di
sekolahnya masing-masing, sebagai
bentuk kepedulian dan
wujud kontribusi dalam peningkatan
kualitas pendidikan. Kegiatan ini diharapkan dapat mempercepat proses peningkatan dan
pengembangan sekolah secara
utuh / menyeluruh. Guru bisa
memperoleh penghargaan berupa
angka kredit tambahan sesuai
perannya sebagai pemrasaran/nara sumber.
2.
Publikasi Ilmiah
Publikasi ilmiah adalah karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan
kepada masyarakat sebagai bentuk
kontribusi guru terhadap
peningkatan kualitas proses pembelajaran di
sekolah dan pengembangan dunia
pendidikan secara umum.
Publikasi ilmiah mencakup 3
(tiga) kelompok, yaitu:
a. Presentasi pada forum ilmiah.
Dalam hal ini guru bertindak sebagai pemrasaran dan/atau nara
sumber pada seminar,
lokakarya, koloqium, dan/atau
diskusi ilmiah, baik
yang diselenggarakan pada
tingkat sekolah, KKG/MGMP, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional.
b. Publikasi ilmiah
berupa hasil penelitian
atau gagasan ilmu
bidang pendidikan formal.
Publikasi dapat berupa
karya tulis hasil
penelitian, makalah tinjauan
ilmiah di bidang pendidikan formal dan
pembelajaran, tulisan ilmiah
populer, dan artikel
ilmiah dalam bidang pendidikan. Karya ilmiah
ini telah
diterbitkan dalam jurnal
ilmiah tertentu atau
minimal telah diterbitkan
dan diseminarkan di
sekolah masing-masing. Dokumen karya
ilmiah disahkan oleh kepala sekolah dan disimpan di perpustakaan sekolah.
Bagi guru yang mendapat tugas
tambahan sebagai kepala
sekolah, karya ilmiahnya
harus disahkan oleh
kepala dinas pendidikan setempat.
c. Publikasi buku
teks pelajaran, buku
pengayaan, dan/atau pedoman guru.
Buku yang dimaksud dapat berupa buku pelajaran, baik
sebagai buku utama maupun buku pelengkap,
modul/diktat pembelajaran per semester, buku dalam bidang
pendidikan, karya terjemahan,
dan buku pedoman
guru. Buku termaksud
harus tersedia di
perpustakaan sekolah tempat
guru bertugas. Keaslian
buku harus ditunjukkan dengan
pernyataan keaslian dari
kepala sekolah atau dinas pendidikan setempat bagi guru yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah.
3.
Karya Inovatif
Karya inovatif adalah karya
yang bersifat pengembangan, modifikasi
atau penemuan baru sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas
proses pembelajaran di sekolah dan
pengembangan dunia pendidikan, sains/teknologi, dan seni. Karya inovatif ini
dapat berupa penemuan teknologi
tepat guna, penemuan/peciptaan atau
pengembangan karya seni,
pembuatan/modifikasi alat
pelajaran/peraga/praktikum,
atau penyusunan standar,
pedoman, soal dan sejenisnya
pada tingkat nasional maupun provinsi.
Kegiatan PKB yang
mencakup ketiga komponen
tersebut harus
dilaksanakan secara
berkelanjutan, agar guru dapat
selalu menjaga dan
meningkatkan
profesionalismenya, tidak
sekadar untuk pemenuhan
angka kredit. Oleh
sebab itu, meskipun
angka kredit seorang
guru diasumsikan telah
memenuhi persyaratan untuk
kenaikan pangkat dan
jabatan fungsional tertentu, guru tetap wajib melakukan
kegiatan PKB
.
sumber :
BAHAN AJAR PLPG
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI
GURU
Materi Pendidikan dan Latihan Profesi Guru Tahun 2012
Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar