Topik
ini berkaitan dengan
peningkatan kompetensi guru.
Materi sajian terutama berkaitan
dengan esensi, prinsip,
jenis program pengembangan keprofesian guru
secara berkelanjutan, serta
uji kompetensi guru
dan dampak ikutanya.
Peserta PLPG diminta
mengikuti materi pembelajaran
secara individual, melaksanakan diskusi kelompok,
menelaah kasus, membaca regulasi
yang terkait, mengerjakan latihan, dan melakukan refleksi.
A.
Esensi Peningkatan Kompetensi
Ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), baik
sebagai substansi materi
ajar maupun piranti
penyelenggaraan pembelajaran, terus berkembang. Dinamika ini menuntut guru selalu
meningkatkan dan menyesuaikan kompetensinya agar mampu mengembangkan dan
menyajikan materi pelajaran yang aktual dengan menggunakan berbagai
pendekatan, metoda, dan teknologi
pembelajaran terkini. Hanya dengan
cara itu guru
mampu menyelenggarakan pembelajaran yang berhasil mengantarkan
peserta didik memasuki
dunia kehidupan sesuai
dengan kebutuhan dan tantangan pada zamannya. Sebaliknya, ketidakmauan
dan ketidakmampuan guru menyesuaikan wawasan dan kompetensi
dengan tuntutan perkembangan lingkungan profesinya justru akan menjadi
salah satu faktor penghambat ketercapaian tujuan pendidikan dan pembelajaran.
Hingga kini, baik
dalam fakta maupun persepsi,
masih banyak kalangan
yang meragukan kompetensi guru baik
dalam bidang studi
yang diajarkan maupun
bidang lain yang mendukung terutama bidang didaktik dan
metodik pembelajaran. Keraguan ini cukup beralasan karena didukung oleh hasil
uji kompetensi yang menunjukkan masih
banyak guru yang belum mencapai standar kompetensi yang ditetapkan. Uji
kompetensi ini juga menunjukkan bahwa
masih banyak guru
yang tidak menguasai penggunaan
teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Uji-coba studi video terhadap
sejumlah guru di beberapa lokasi sampel melengkapi bukti keraguan itu. Kesimpulan lain yang cukup
mengejutkan dari studi tersebut di
antaranya adalah bahwa pembelajaran di kelas lebih didominasi oleh
ceramah satu arah dari guru dan sangat
ja rang terjadi tanya jawab. Ini mencerminkan
betapa masih banyak guru yang tidak berusaha meningkatkan dan
memutakhirkan profesionalismenya.
Reformasi pendidikan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang Undang No
14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan menuntut reformasi guru
untuk memiliki tingkat kompetensi yang lebih
tinggi, baik kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, maupun
sosial.
Akibat dari masih banyaknya guru
yang tidak menguasai
kompetensi yang dipersyaratkan ditambah dengan
kurangnya kemampuan untuk
menggunakan TIK membawa
dampak pada siswa paling tidak dalam dua hal. Pertama, siswa hanya
terbekali dengan kompetensi yang sudah usang. Akibatnya, produk
sistem pendidikan dan pembelajaran
tidak siap terjun ke dunia
kehidupan nyata yang terus
berubah.
Kedua, pembelajaran yang
diselenggarakan oleh guru juga
kurang kondusif bagi tercapainya
tujuan secara aktif, kreatif, efektif, dan
menyenangkan karena tidak didukung
oleh penggunaan teknologi
pembelajaran yang modern dan handal. Hal itu didasarkan pada kenyataan bahwa
substansi materi pelajaran yang harus dipelajari
oleh anak didik terus
berkembang baik volume
maupun kompleksitasnya.
Sebagaimana ditekankan dalam prinsip percepatan belajar (accelerated
learning), kecenderungan materi yang harus dipelajari anak
didik yang semakin hari semakin bertambah jumlah, jenis, dan tingkat kesulitannya, menuntut dukungan
strategi dan teknologi
pembelajaran yang secara
terus-menerus disesuaikan pula
agar pembelajaran dapat dituntaskan dalam interval waktu yang sama.
Sejatinya, guru adalah bagian integral dari subsistem organisasi pendidikan secara menyeluruh. Agar
sebuah organisasi pendidikan mampu menghadapi perubahan dan ketidakpastian yang
menjadi ciri kehidupan modern, perlu
mengembangkan sekolah sebagai sebuah organisasi
pembelajar. Di antara karakter
utama organisasi pembelajar
adalah mencermati perubahan
internal dan eksternal yang diikuti dengan upaya
penyesuaian diri dalam rangka mempertahankan eksistensinya.
B.
Prinsip-Prinsip Peningkatan Kompetensi dan Karir
1.
Prinsip-prinsip Umum
Secara umum program peningkatan
kompetensi guru diselenggarakan dengan
menggunakan prinsip-prinsip
seperti berikut ini.
a. Demokratis
dan berkeadilan serta
tidak diskriminatif dengan
menjunjung tinggi hak
asasi manusia, nilai keagamaan,
nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
b. Satu kesatuan yang sistemik dengan sistem
terbuka dan multimakna.
c. Suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan
guru yang berlangsung sepanjang hayat.
d. Memberi keteladanan, membangun kemauan, dan
mengembangkan kreativitas guru dalam
proses pembelajaran.
e. Memberdayakan semua komponen masyarakat
melalui peran serta dalam penyelenggaraan
dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
2.
Prinsip-pinsip Khusus
Secara khusus program peningkatan kompetensi
guru diselenggarakan dengan
menggunakan prinsip-prinsip seperti berikut ini.
a.
Ilmiah, keseluruhan materi dan kegiatan
yang menjadi muatan
dalam kompetensi dan indikator harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan
secara keilmuan.
b. Relevan, rumusannya berorientasi pada tugas
dan fungsi guru sebagai tenaga pendidik profesional yakni memiliki
kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
c. Sistematis, setiap komponen dalam kompetensi
jabatan guru berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.
d.
Konsisten, adanya hubungan yang ajeg dan taat asas antara kompetensi dan
indikator.
e.
Aktual dan kontekstual, yakni
rumusan kompetensi dan
indikator dapat mengikuti
perkembangan Ipteks.
f.
Fleksibel, rumusan kompetensi dan
indikator dapat berubah sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan jaman.
g. Demokratis,
setiap guru memiliki
hak dan peluang
yang sama untuk
diberdayakan melalui proses
pembinaan dan pengembangan profesionalitasnya, baik
secara individual maupun
institusional.
h. Obyektif, setiap guru dibina dan dikembangkan
profesi dan karirnya dengan mengacu kepada
hasil penilaian yang
dilaksanakan berdasarkan indikator-indikator terukur
dari kompetensi profesinya.
i. Komprehensif, setiap guru
dibina dan dikembangkan profesi
dan karirnya untuk
mencapai kompetensi profesi dan
kinerja yang bermutu dalam memberikan layanan pendidikan dalam rangka membangun
generasi yang memiliki pengetahuan,
kemampuan atau kompetensi, mampu menjadi dirinya sendiri, dan bisa
menjalani hidup bersama orang lain.
j. Memandirikan, setiap guru secara terus
menerus diberdayakan untuk mampu meningkatkan kompetensinya secara berkesinambungan,
sehingga memiliki kemandirian profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsi profesinya.
k. Profesional,
pembinaan dan pengembangan profesi dan
karir guru dilaksanakan dengan
mengedepankan nilai-nilai profesionalitas.
l. Bertahap, dimana pembinaan dan pengembangan
profesi dan karir
guru dilaksanakan berdasarkan tahapan waktu atau tahapan
kualitas kompetensi yang dimiliki oleh guru.
m.
Berjenjang, pembinaan dan pengembangan profesi dan karir
guru dilaksanakan secara
berjenjang berdasarkan jenjang kompetensi atau tingkat kesulitan
kompetensi yang ada pada standar
kompetensi.
n. Berkelanjutan, pembinaan
dan pengembangan profesi
dan karir guru
dilaksanakan sejalan dengan perkembangan ilmu pengtetahuan,
teknologi dan seni, serta
adanya kebutuhan penyegaran kompetensi guru;
o. Akuntabel, pembinaan dan pengembangan profesi dan
karir guru dapat dipertanggungjawabkan
secara transparan kepada publik;
p. Efektif,
pelaksanaan pembinaan dan
pengembangan profesi dan
karir guru harus
mampu memberikan informasi yang
bisa digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan yang tepat oleh pihak-pihak yang terkait dengan profesi
dan karir lebih lanjut dalam upaya peningkatan
kompetensi dan kinerja guru.
q. Efisien,
pelaksanaan pembinaan dan
pengembangan profesi dan karir guru
harus didasari atas
pertimbangan penggunaan sumberdaya
seminimal mungkin untuk
mendapatkan hasil yang optimal.
C.
Jenis Program
Peningkatan kompetensi guru guru dilaksanakan
melalui berbagai strategi dalam bentuk pendidikan dan pelatihan (diklat) dan
bukan diklat, antara lain seperti berikut ini.
1.
Pendidikan dan Pelatihan
a. Inhouse training (IHT).
Pelatihan dalam bentuk IHT adalah pelatihan yang dilaksanakan secara internal di KKG/MGMP, sekolah atau tempat
lain yang ditetapkan untuk menyelenggarakan pelatihan. Strategi pembinaan melalui IHT
dilakukan berdasarkan pemikiran bahwa sebagian
kemampuan dalam meningkatkan kompetensi
dan karir guru
tidak harus dilakukan
secara eksternal, tetapi dapat
dilakukan oleh guru yang memiliki kompetensi kepada guru lain yang belum memiliki kompetensi. Dengan strategi
ini diharapkan dapat lebih menghemat waktu
dan biaya.
b.
Program magang. Program magang adalah pelatihan
yang dilaksanakan di
institusi/industri yang relevan dalam rangka meningkatkan kompetensi
professional guru. Program magang ini terutama
diperuntukkan bagi guru
kejuruan dan dapat
dilakukan selama priode tertentu, misalnya, magang di industri
otomotif dan yang sejenisnya. Program magang dipilih sebagai alternatif pembinaan dengan alasan bahwa
keterampilan tertentu khususnya bagi guru-guru sekolah kejuruan memerlukan
pengalaman nyata.
c. Kemitraan sekolah Pelatihan
melalui kemitraan sekolah dapat
dilaksanakan bekerjasama dengan institusi
pemerintah atau swasta dalam
keahlian tertentu. Pelaksanaannya dapat dilakukan di sekolah
atau di tempat
mitra sekolah. Pembinaan
melalui mitra sekolah
diperlukan dengan alasan bahwa beberapa keunikan atau kelebihan yang
dimiliki mitra dapat dimanfaatkan oleh guru
yang mengikuti pelatihan
untuk meningkatkan kompetensi profesionalnya.
d. Belajar jarak
jauh . Pelatihan melalui belajar
jarak jauh dapat
dilaksanakan tanpa menghadirkan instruktur dan
peserta pelatihan dalam
satu tempat tertentu,
melainkan dengan sistem
pelatihan melalui internet
dan sejenisnya. Pembinaan
melalui belajar jarak
jauh dilakukan dengan pertimbangan bahwa tidak semua guru terutama di
daerah terpencil dapat mengikuti pelatihan
di tempat-tempat pembinaan
yang ditunjuk seperti
di ibu kota kabupaten atau di propinsi.
e. Pelatihan berjenjang dan
pelatihan khusus. Pelatihan jenis ini dilaksanakan di P4TK dan atau LPMP
dan lembaga lain
yang diberi wewenang,
di mana program
pelatihan disusun secara
berjenjang mulai dari jenjang dasar, menengah, lanjut dan tinggi.
Jenjang pelatihan disusun berdasarkan
tingkat kesulitan dan jenis kompetensi.
Pelatihan khusus
(spesialisasi) disediakan
berdasarkan kebutuhan khusus atau
disebabkan adanya perkembangan baru dalam keilmuan tertentu.
f. Kursus singkat di LPTK atau
lembaga pendidikan lainnya. Kursus singkat di LPTK atau lembaga pendidikan
lainnya dimaksudkan untuk melatih
meningkatkan kompetensi guru dalam
beberapa kemampuan seperti melakukan penelitian tindakan kelas, menyusun
karya ilmiah, merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pembelajaran, dan
lain-lain sebagainya.
g. Pembinaan internal oleh sekolah. Pembinaan
internal ini dilaksanakan
oleh kepala sekolah dan guru-guru yang memiliki
kewenangan membina, melalui rapat dinas, rotasi
tugas mengajar, pemberian tugas-tugas internal tambahan,
diskusi dengan rekan
sejawat dan sejenisnya.
h.
Pendidikan lanjut. Pembinaan profesi
guru melalui pendidikan lanjut
juga merupakan alternatif bagi
pembinaan profesi guru
di masa mendatang.
Pengikutsertaan guru dalam pendidikan lanjut
ini dapat dilaksanakan dengan
memberikan tugas belajar,
baik di dalam maupun
di luar negeri,
bagi guru yang berprestasi. Pelaksanaan
pendidikan lanjut ini
akan menghasilkan guru-guru
pembina yang dapat membantu guru-guru lain dalam
upaya pengembangan profesi.
2.
Kegiatan Selain Pendidikan dan Pelatihan
a. Diskusi masalah pendidikan.
Diskusi ini diselenggarakan secara berkala dengan topik sesuai dengan masalah yang di alami di sekolah.
Melalui diskusi berkala diharapkan para guru dapat memecahkan
masalah yang dihadapi berkaitan dengan proses pembelajaran di sekolah ataupun masalah peningkatan
kompetensi dan pengembangan karirnya.
b.
Seminar. Pengikutsertaan guru di
dalam kegiatan seminar
dan pembinaan publikasi
ilmiah juga dapat menjadi
model pembinaan berkelanjutan profesi
guru dalam meningkatkan kompetensi guru. Melalui kegiatan ini
memberikan peluang kepada guru untuk berinteraksi secara
ilmiah dengan kolega seprofesinya berkaitan dengan hal-hal terkini
dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan.
c.
Workshop. Workshop dilakukan untuk menghasilkan produk yang bermanfaat bagi
pembelajaran, peningkatan kompetensi maupun pengembangan karirnya. Workshop dapat dilakukan misalnya dalam kegiatan menyusun
KTSP, analisis kurikulum, pengembangan silabus, penulisan RPP, dan sebagainya.
d.
Penelitian. Penelitian dapat dilakukan guru
dalam bentuk penelitian tindakan kelas,
penelitian eksperimen ataupun jenis yang lain dalam
rangka peningkatan mutu pembelajaran.
e.
Penulisan buku/bahan ajar. Bahan ajar yang ditulis guru dapat berbentuk diktat, buku pelajaran ataupun buku dalam bidang
pendidikan.
f.
Pembuatan media pembelajaran. Media
pembelajaran yang dibuat
guru dapat berbentuk alat peraga, alat praktikum sederhana, maupun
bahan ajar elektronik (animasi pembelajaran).
g.
Pembuatan karya teknologi/karya seni. Karya teknologi/seni yang dibuat guru
dapat berupa karya teknologi yang
bermanfaat untuk masyarakat dan atau pendidikan dan karya seni yang memiliki
nilai estetika yang diakui oleh masyarakat.
sumber
: BAHAN
AJAR PLPG KEBIJAKAN
PENGEMBANGAN PROFESI GURU
Materi Pendidikan dan Latihan Profesi Guru Tahun 2012
Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar