NOMOR 1 S.D 10 ( DARI 27 NOMOR )
1.
Siapakah yang menetapkan visi tentang pendidikan
nasional di Indonesia?
Jawab : Kementerian Pendidikan nasional
2.
Apa visi pendidikan nasional?
Jawab : Terwujudnya sistem pendidikan
sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga
negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan
proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
3.
Sejalan dengan visi pendidikan nasional
tersebut, apa hasrat atau keinginan kemendiknas tahun 2025?
Jawab : Menghasilkan insan Indonesia cerdas
dan kompetitif
4.
Apa rumusan Dirjen Mandikdasmen?
Jawab : Tewujudnya institusi yang mampu
menfasilitasi petumbuhan dan pekembangan peserta didik secaa optimal, sehingga mereka dapat memiliki
kesiapan untuk melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi dan hidup di
tengah-tengah masyaakat secara poduktif.
5.
Apa misi pendidikan nasional menurut
Undang-undang Nomo 20 tahun 2003?
Jawab : Sesuai dengan Undang-Undang Nomor
20 tahun 2003 tentan Sistem Pendidikan Nasional, misi pendidikan nasional
adalah : (1). Mengupayakan peluasan dan pemeataan kesempatan memperoleh
pendidikan yang bemutu bagi seluruh rakyat
Indonesia; (2). Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak
bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan
masyarakat belajar; (3). Meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas poses
pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepibadian yang bermoal; (4). Meningkatkan
kepofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan
ilmu pengetahuan, keteampilan,pengalaman, sikap, dan nilai bedasarkan standar
nasional dan global; dan (5). Membedayakan peran serta masyarakat dalam
penyelenggaaan pendidikan berdasakan pinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan
RI.
6.
Apa makna dai visi dan misi tesebut?
Jawab : Visi dan misi tesebut mengandung
makna agar pendidikan nasional dapat berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peadaban bangsa yang bematabat dalam rangka mencedaskan
bangsa, bertujuan untuk bekembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia
yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang maha Esa, beakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis seta
bertanggung jawab.
7.
Apa dasar kebijakan pembangunan pendidikan
nasional?
Amanat UUD 1945, UU Nomo 20 tahun 2003, dan
RPJMN 2004-2009
8.
Apa pasal dalam UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap
warga negara berhak mendapatkan pendidikan”
Jawab : Pasal 31 UUD 1945
9.
Apa pernyataan lengkap Pasal 31 UUD 1945?
Jawab : Pasal 31 UUD 1945 menyatakan bahwa
(1). Setiap warga negara behak mendapatkan pendidikan; (2). Setiap warga negara
wajib mengikuti pendidikan dasa dan pemeintah membiayainya; (3). Pemerintah mengusahakan
dan menyelengarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan dan ketakwaan seta khlak mulia dalam rangka
mencedaskan kehidupan bangsa; (4). Negara memprioritaskan anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaan pendapatan dan belanja negara
serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan nasional; serta (5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan
teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk
kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
10.
Bagaimana penyataan lengkap dalam Undang-Undang
Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional?
Jawab :
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
menyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bemartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggungjawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar