Sabtu, 19 Mei 2012

TANYA JAWAB SOAL UJI KOMPETENSI PEDAGOGIS


NOMOR 1 S.D 10 ( DARI 27 NOMOR )
1.       Siapakah yang menetapkan visi tentang pendidikan nasional di Indonesia?
Jawab : Kementerian Pendidikan nasional
2.       Apa visi pendidikan nasional?
Jawab : Terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
3.       Sejalan dengan visi pendidikan nasional tersebut, apa hasrat atau keinginan kemendiknas tahun 2025?
Jawab : Menghasilkan insan Indonesia cerdas dan kompetitif
4.       Apa rumusan Dirjen Mandikdasmen?
Jawab : Tewujudnya institusi yang mampu menfasilitasi petumbuhan dan pekembangan peserta didik secaa  optimal, sehingga mereka dapat memiliki kesiapan untuk melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi dan hidup di tengah-tengah masyaakat secara poduktif.
5.       Apa misi pendidikan nasional menurut Undang-undang Nomo 20 tahun 2003?
Jawab : Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentan Sistem Pendidikan Nasional, misi pendidikan nasional adalah : (1). Mengupayakan peluasan dan pemeataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bemutu bagi seluruh rakyat  Indonesia; (2). Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar; (3). Meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas poses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepibadian yang bermoal; (4). Meningkatkan kepofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keteampilan,pengalaman, sikap, dan nilai bedasarkan standar nasional dan global; dan (5). Membedayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaaan pendidikan berdasakan pinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan RI.
6.       Apa makna dai visi dan misi tesebut?
Jawab : Visi dan misi tesebut mengandung makna agar pendidikan nasional dapat berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peadaban bangsa yang bematabat dalam rangka mencedaskan bangsa, bertujuan untuk bekembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang maha Esa, beakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis seta bertanggung jawab.
7.       Apa dasar kebijakan pembangunan pendidikan nasional?
Amanat UUD 1945, UU Nomo 20 tahun 2003, dan RPJMN 2004-2009
8.       Apa pasal dalam UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”
Jawab : Pasal 31 UUD 1945
9.       Apa pernyataan lengkap Pasal 31 UUD 1945?
Jawab : Pasal 31 UUD 1945 menyatakan bahwa (1). Setiap warga negara behak mendapatkan pendidikan; (2). Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasa dan pemeintah membiayainya; (3). Pemerintah mengusahakan dan menyelengarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan  dan ketakwaan seta khlak mulia dalam rangka mencedaskan kehidupan bangsa; (4). Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaan pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan nasional; serta (5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
10.   Bagaimana penyataan lengkap dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional?
Jawab :  Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bemartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar