SERTIFIKASI
GURU DALAM JABATAN
TAHUN 2012
RAMBU-RAMBU PELAKSANAAN
PENDIDIKAN DAN LATIHAN PROFESI GURU (PLPG)
DIREKTORAT
JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
KEMENTERIAN
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
2012
PENGANTAR
Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003, Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005
dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 mengamanatkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat
pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional.
Guru profesional dipersyaratkan memiliki kualifikasi akademik yang relevan
dengan mata pelajaran yang diampunya dan
menguasai kompetensi sebagaimana dituntut oleh Undang-undang Guru dan Dosen.
Pengakuan guru sebagai pendidik profesional
dibuktikan dengan sertifikat pendidik
yang diperoleh melalui suatu
proses sistematik yang disebut sertifikasi.
Sertifikasi bagi guru dalam jabatan sebagai salah satu upaya peningkatan
mutu guru diharapkan dapat meningkatkan mutu
pendidikan pada satuan pendidikan formal secara berkelanjutan.Guru dalam jabatan yang telah memenuhi persyaratan sertifikasi, dapat
mengikuti sertifikasi melalui:
(1) Pemberian Sertifikat
Pendidik secara Langsung (PSPL), (2) Portofolio (PF), (3) Pendidikan dan
Latihan Profesi Guru (PLPG), atau (4) Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Untuk sertifikasi guru
dalam jabatan melalui
PPG diatur dalam buku
panduan tersendiri.
Untuk menjamin standardisasi mutu proses dan hasil PLPG, perlu disusun rambu-rambu penyelenggaraan PLPG. Rambu-rambu PLPG ini
digunakan sebagai pedoman dalam
penyelenggaraan PLPG oleh
rayon LPTK penyelenggara sertifikasi bagi guru dalam
jabatan tahun 2012.
A.
LATAR BELAKANG
Undang-undang
RI Nomor 20
Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang RI
Nomor 14 Tahun
2005 tentang Guru
dan Dosen,
Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan, dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru menyatakan guru adalah pendidik professional.
Guru yang dimaksud meliputi guru kelas, guru mata pelajaran, guru
bimbingan dan konseling
atau konselor,dan guru
yang diangkat
dalam
jabatan pengawas satuan
pendidikan. Guru profesional
dipersyaratkan memiliki
kualifikasi akademik yang relevan
dengan mata pelajaran yang diampunya dan menguasai kompetensi sebagaimana dituntut
oleh Undang- undang Guru dan
Dosen.Pengakuan guru sebagai pendidik
profesional dibuktikan dengan
sertifikat pendidik yang
diperoleh melalui suatu
proses sistematik yang disebut sertifikasi.
Sertifikasi
bagi guru dalam
jabatan sebagai salah
satu upaya peningkatan
mutu guru diharapkan dapat
meningkatkan mutu pendidikan
pada satuan pendidikan formal secara
berkelanjutan.Guru dalam jabatan
yang telah memenuhi persyaratan dapat mengikuti sertifikasi melalui:(1) Pemberian
Sertifikat Pendidik secara Langsung
(PSPL), (2) Portofolio (PF),(3) Pendidikan dan Latihan Profesi Guru
(PLPG), atau (4)
Pendidikan Profesi Guru
(PPG). Untuk sertifikasi
guru dalam jabatan melalui
PPG diatur dalam
buku panduan tersendiri.
B.
DASAR HUKUM
Sertifikasi
bagi guru dalam
jabatan sebagai upaya
meningkatkan profesionalitas guru
di Indonesia, diselenggarakan berdasarkan landasan hukum sebagai berikut.
1.
Undang-undang RI Nomor
20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.
Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3.
Peraturan Pemerintah RI
Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan.
4.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.
5.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 16 Tahun
2005 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi
Pendidik.
6.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan.
C.
TUJUAN
Pendidikan
dan Latihan Profesi
Guru (PLPG) bertujuan
untuk meningkatkan kompetensi, profesionalisme,
dan menentukan kelulusan guru peserta sertifikasi.
D.
PESERTA
Peserta
PLPG adalah guru
yang telah lulus Uji
Kompetensi Awal (UKA),
baik berasal dari guru
yang bertugas sebagai
guru kelas, guru
mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling atau konselor
di sekolah, serta guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan .
Peserta PLPG terdiri atas guru yang memilih (1) PSPL
dengan status TMP,
(2) pola portofolio yang bestatus
MPLPG, atau (3) tidak
lulus verifikasi berkas
portofolio,(4) sertifikasi pola
PLPG, dan (5) peserta PLPG luncuran 2011. Data
peserta di atas di dasarkan pada data yang di upload
oleh AP2SG
Peserta yang memilih pola PLPG secara
langsung harus menyerahkan:(1) Format A1 yang telah ditandatangani oleh
LPMP, (2) Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) dan disahkan oleh
perguruan tinggi yang mengeluarkan, (3)
Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang
telah dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi PNS), (4) Fotokopi SK
pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir
yang disahkan oleh pejabat terkait, (5) Fotokopi SK mengajar dari Kepala
Sekolah yang disahkan oleh atasan,
dan (6) Pasfoto
terbaru berwarna (enam
bulan terakhir dan
bukan polaroid) ukuran 3x4
cm sebanyak 4
lembar, di bagian
belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama,
nomor peserta, dan satminkal).
Peserta yang dipanggil untuk mengikuti PLPG harus membawa dokumen (kurikulum, buku, referensi, dan
contoh RPP)yang relevan dengan bidangkeahlian masing-masing, dan diharapkan membawa Laptop untuk dipergunakan dalam workshop pengembangan perangkat pembelajaran. Guru
BK membawa buku- buku yang
berkaitan dengan BK, Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 27 tahun 2008
tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi
Konselor, program penyelenggaraan bimbingan dan konseling, contoh
laporan pelaksanaan bimbingan dan konseling, contoh instrument asesmen, dan
contoh media serta pendukung penyelenggaraan layanan BK. Peserta PLPG yang
tidak memenuhi panggilan karena
alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan diberi kesempatan untuk mengikuti
PLPG pada panggilan
berikutnya pada tahun
berjalan selama PLPG masih
dilaksanakan.Peserta yang tidak memenuhi 2 kali panggilan dan tidak ada alasan
yang bisa dipertanggungjawabkan dianggap
mengundurkan diri. Apabila
sampai akhir masa
pelaksanaan PLPG peserta
masih tidak dapat memenuhi panggilan karena
alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan atau peserta yang tidak
dapat menyelesaikan PLPG
dengan alasan yang
dapat dipertanggungjawabkan diberi
kesempatan untuk mengikuti
PLPG hanya pada tahun berikutnya tanpa mengubah nomor peserta.
E. PENYELENGGARAAN
Penyelenggaraan PLPG dilakukan berdasarkan proses baku sebagai berikut.
1. PLPG dilaksanakan oleh
LPTK penyelenggara sertifikasi
guru dalam jabatan
yang telah ditetapkan Pemerintah
2. PLPG dilaksanakan berbasis
prodi. Untuk mata pelajaran tertentu di SMK yang prodinya tidak ada
di LPTK pelaksanaan PLPG-nya
dilakukan oleh LPTK yang
ditugasi melalui bekerjasama dengan
Perguruan Tinggi Pendukung yang
memiliki program studi relevan
dengan bidang studi/mata pelajaran guru peserta PLPG. Kerjasama tersebut dibuktikan dengan MoU dan pernyataan kesediaan dari prodi terkait pada
PT Pendukung.
3. PLPG diselenggarakan selama 10 hari dan bobot 90 Jam Pembelajaran (JP), dengan alokasi
46 JP teori dan 44 JP praktik. Satu JP setara dengan 50 menit.
4. Penentuan tempat pelaksanaan
PLPG harus memperhatikan kelayakan (representative dan kondusif) untuk
proses pembelajaran.
5.
Rombongan belajar (rombel) PLPG diupayakan satu bidang keahlian/mata 1
pelajaran .
6. Satu rombel terdiri atas
30 peserta, dan satu
kelompok peer teaching/peer guidance
and counseling/peer supervising
terdiri atas 10
peserta. Dalam kondisi
tertentu jumlah peserta satu
rombel atau kelompok peer teaching/peer guidance and counseling/peer
supervising dapat disesuaikan.
7. Apabila peserta PLPG jumlahnya
lebih dari satu
rombel, maka pembagian rombongan belajar
harus memperhatikanhasil Uji
Kompetensi Awal (UKA). Peserta dengan hasil UKA rendah dibuat satu
rombel dan diusahakan terpisah dari rombel dengan peserta yang hasil UKA-nya
sudah baik. Pengelompokkan peserta atas dasar hasil UKA ini juga berlaku ketika
pembentukan kelompok peer teaching/peer guidance and counseling/peer
supervising. Dalam kondisi tertentu yang tidak memungkinkan (dari segi jumlah)
rombel dapat dibentuk berdasarkan rumpun bidang studi/mata pelajaran.
8.
Satu kelompok peer teaching/peer guidance and counseling/peer
supervising difasilitasi oleh dua
orang instruktur yang
memiliki NIA yang
relevan, termasuk pada saat
ujian.
9.
Pembelajaran dalam PLPG dilakukan dalam bentuk workshop yang didahului penyampaian materi penunjang workshop
dengan menggunakan multi media
(teknologi informasi) dan
multi metode yang
berbasis pada pembelajaran aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan
menyenangkan (PAIKEM).
10.
Strategi pembelajaran/workshop
harus memperhatikan hasil UKA yang dicapai peserta. Peserta dengan hasil UKA
rendah harus mendapat perhatian khusus,
strategi pembelajaran yang
digunakan harus dapat
memotivasi peserta untuk meningkatkan kompetensinya. Bila dianggap
perlu, untuk rombel/peserta dengan hasil UKA yang
rendah jam pembelajaran materi B1 bisa
ditambah dengan mengambil jam
pembelajaran dari materi
B2. Untuk menambah kekurangan
jam pembelajaran pada
materi B2, materi
tersebut dapat
diintegrasikan pada kekigiatan workshop
pengemasan perangkat pembelajaran.
Penambahan jam pembelajaran materi
B1 tidak boleh
lebih dari 6 JP.
11.
Pada akhir PLPG dilakukan uji kompetensi dengan
mengacu pada rambu-rambu pelaksanaan
PLPG. Uji kompetensi
meliputi uji tulis
dan uji kinerja
(ujian praktik). Kualitas
penyelenggaraan PLPG salah satunya akan tercermin dari prestasi yang dicapai
peserta pada uji kompetensi.
F.
MATERI
Materi
PLPG disusun dengan
memperhatikan empat kompetensi
guru, yaitu: (1) pedagogik, (2) profesional, (3)
kepribadian, dan (4) sosial.
Standardisasi kompetensi
yang dijabarkan
dalam materi PLPG dikembangkan oleh LPTK penyelenggara sertifikasi dengan
mengacu pada Permendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi
Akademik dan Kompetensi Guru, Permendiknas No. 12 Tahun 2007 tentang Standar
Pengawas Sekolah/Madrasah, Permendiknas
No. 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor,
dan Permendiknas No 32 Tahun 2008 tentang Standar
Kualifikasi Akdemik dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus.
Sumber
belajar pada PLPG
dapat berupa buku,
diktat, atau modul.Oleh
karena pembelajaran dalam
PLPG menuntut peserta
untuk belajar secara mandiri, sebaiknya bahan
ajar dikemas, berbentuk
modul. Suatu modul
paling tidak mencakup: tujuan
pembelajaran (kompetensi yang ingin dicapai), paparan materi, latihan-latihan, evaluasi,
kunci jawaban, dan daftar Pustaka.
Rambu-rambu materi PLPG dijabarkan dari struktur kurikulum PLPG yang
terdapat pada Lampiran 1 sampai dengan Lampiran 7.
G.
INSTRUKTUR
Rayon
LPTK dapat melaksanakan PLPG
apabila memiliki prodi yang
relevan dengan mata pelajaran dan minimal memiliki 5 orang
asesor/instruktur yang ber- NIA relevan.Asesor/instruktur PLPG tersebut direkrut
dan ditugaskan oleh Ketua Rayon
LPTK Penyelenggara dengan syarat sebagai berikut.
1.
Warga negara Indonesia
yang berstatus sebagai
dosen pada Rayon
LPTK Penyelenggara
Sertifikasi, dosen pada perguruan tinggi pendukung (perguruan tinggi
non-kependidikan), dan widyaiswara pada LPMP/P4TK di wilayah Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi. Penugasan dosen
dari perguruan tinggi
pendukung hanya diperbolehkan pada
Rayon LPTK yang
ditugasi untuk mensertifikasi guru mata pelajaran
tertentu yang tidak ada prodinya di LPTK.
2.
Memiliki bidang keahlian/mata pelajaran
dan NIA yang relevan
dengan mata pelajarannya. Relevansi mata pelajaran
dapat dilihat pada Lampiran 25.
3.
Sehat jasmani/rohani dan memiliki komitmen, kinerja yang baik, serta
sanggup melaksanakan tugas.
4.
Berpendidikan minimal S-2
dapat S-1 dan
S-2 kependidikan; atau
S-1 kependidikan dan
S-2 nonkependidikan; atau S-1
nonkependidikan dan S-2
kependidikan; S-1 dan
S-2 nonkependidikan yang
relevan dan memiliki
Akta Mengajar atau sertifikat
Pekerti atau Applied Approach .
5.
Instruktur yang berstatus dosen harus merupakan dosen tetap yang memiliki
pengalaman mengajar pada bidang relevan sekurang-kurangnya 10 tahun
atau sudah memiliki jabatan
fungsional Lektor. Instruktur pelatihan
guru BK, selain memiliki masa
kerja minimal 10
tahun dan jabatan
fungsional Lektor, diutamakan yang memiliki pengalaman
sebagai dosen pembimbing PPL BK dan
atau melaksanakan praktik
layanan bimbingan dan
konseling di sekolah.
Instruktur yang berasal
dari LPMP/P4TK harus
memiliki pengalaman menjadi
Widyaiswara sekurang-kurangnya
10 tahun dan
memiliki latar belakang
pendidikan yang relevan dengan bidang studi yang diampu.
6.
Instruktur untuk PLPG
guru yang diangkat
dalam jabatan pengawas diutamakan dosen
yang memiliki kompetensi kepengawasan rumpun
mata pelajaran yang
relevan dan sudah
memiliki Nomor Induk
Asesor (NIA) untuk
bidang kepengawasan.
H.
SKENARIO WORKSHOP
Padasaat workshop, setiap kelas
(30 peserta) difasilitasi oleh
minimal dua orang instruktur/asesor yang
memiliki NIA relevan.Skenario workshop
adalah sebagai berikut.
1. Untuk guru kelas dan guru mata pelajaran
Pengembangan Perangkat Pembelajaran
a. Peserta difasilitasi
instruktur melakukan orientasi dan diskusi model-model silabus,
RPP, lembar kerja
siswa (LKS), rancangan
bahan ajar, media,
dan perangkat penilaian.
b. Peserta memilih standar
kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) yang akan dikembangkan menjadi perangkat pembelajaran. Setiap peserta
minimal mengembangkan dua perangkat
pembelajaran, masing-masing dari
KD yang berbeda.
c. Peserta didampingi
instruktur mengembangkan perangkat
pembelajaran, yang terdiri atas:
1) Penggalan Silabus (SK, KD, materi
pembelajaran, kegiatan pembelajaran,
indikator, penilaian, dan sumber belajar)
2) RPP sekurang-kurangnya memuat:
perumusan tujuan/ kompetensi, pemilihan dan pengorganisasian materi,
pemilihan sumber/media pembelajaran, skenario
pembelajaran, dan penilaian
proses dan hasil belajar.
3) Rancangan bahan ajar (untuk
modul paling tidak
mencakup: tujuan pembelajaran / kompetensi
yang ingin dicapai, paparan materi, latihan- latihan, evaluasi, kunci jawaban, dan daftar
Pustaka)
4) Media pembelajaran
5) LKS dan perangkat penilaian
d. Presentasi dan refleksi hasil
workshop
Catatan: Workshop perangkat
pembelajaran merupakan satu kesatuan yang utuh. Pengembangan RPP,
bahan ajar, media
pembelajaran, dan perangkat
penilaian merupakan kesatuan
yang tidak terpisah,
didasarkan pada KD
yang telah dipilih oleh
peserta. Dengan demikian, pada akhir
workshop peserta telah memiliki minimal
dua perangkat pembelajaran yang
akan digunakan dalam
peer teaching.
2. Bagi Guru BK
a.
Pengembangan Program Bimbingan dan Konseling (PPBK)
1) Peserta difasilitasi instruktur
mengidentifikasi: (a)
karakteristik dan kebutuhan konseli
yang akan diberi
layanan bimbingan dan
Konseling, (b) kondisi
sekolah (kekuatan dan kelemahan sekolah berkaitan dengan personel dan
ketersediaan fasilitas), (c) visi-misi
sekolah dan (d) peraturan dan
kebijakan penyelenggaraan bimbingan
dan konseling di
sekolah.
2) Peserta difasilitasi membuat program
bimbingan dan
konseling (tahunan dan semesteran) di
sekolah, yang sekurang-kurangnya memuat:
(1) rasional, (2)
tujuan, (3) bidang, (4)
strategi/teknik, (5) personel,
(6) jadwal kegiatan layanan, dan (7) pembiayaan.
3) Peserta difasilitasi instruktur
mengidentifikasi program bimbingan
dan konseling di
sekolahnya, kemudian memilih
aspek layanan untuk dikembangkan menjadi dua
perangkat, yaitu Rencana Pelaksanaan
Layanan Konseling Individual (RPLKI) dan
Rencana Pelaksanaan Layanan Bimbingan dan Konseling (RPLBK) kelompok atau klasikal.
4) Peserta membuat
Rencana Pelaksanaan Layanan
Konseling Individual (RPLKI) yang
akan dipraktikan pada
saat peer guidance and
counseling,
sekurang-kurangnya terdiri
atas: (1) identitas
konseli (inisial), (2)
permasalahan konseli, (3) tujuan,
(4) teknik dan langkah-langkahnya, (5) evaluasi. RPLKI
disusun dimaksudkan bagi
guru BK yang
memanggil konseli untuk
layanan konseling. Rencana
Pelaksanaan Layanan Bimbingan kelompok
atau klasikal (RPLBK) yang akan
dipraktikan pada saat
peer guidance and
counseling. RPLBK Kelompok
atau Klasikal, sekurang-kurangnya terdiri atas:
(1) rasional, (2) bidang layanan (pribadi, sosial,
belajar atau karir), (3)
Tujuan Layanan, (4)
fungsi layanan, (5)
materi layanan dan
sumbernya (6) metode, (7)
Alat dan Media, (8) Evaluasi Layanan.
b. Pengembangan alat Evaluasi Layanan
Bimbingan dan Konseling
Peserta difasilitasi instruktrur
mengembangkan alat evaluasi
untuk mengevaluasi Program,
proses dan hasil penyelenggaraan BK tahunan atau semesteran dan
mengevaluasi proses dan
hasil pelaksanaan layanan
berdasarkan RPLKI dan RPLBK yang dikembangkan dalam workshop.
1)
Evaluasi Program Bimbingan dan Konseling
tahunan/semesteran
Evaluasi program bimbingan dan
konseling
tahunan/semesteran, sekurang-kurangnya
mengkaji aspek-aspek berikut:
a) Program dikembangkan sesuai
dengan karakteristik dan
kebutuhan konseli,
kondisi dan kebutuhan
sekolah, teori BK
dan kebijakan pemerintah tentang penyelenggaraan
BK,
b) Tujuan dikembangkan secara
ideal dan realistis/faktual sesuai dengan kondisi dan kemampuan
sekolah,
c) Bidang layanan
berkaitan dengan pengembangan pribadi, sosial,
belajar dan karir,
d) Personel BK
yang ditempatkan sesuai
dengan kompetensi yang
dipersyaratkan,
e) Strategi, alat,
media dan sumber
yang digunakan sesuai
dengan perkembangan saat ini,
f) Kejelasan sumber dan
peruntukan pembiayaan,
g) Jadwal pelaksanaan
layanan BK tidak
berbenturan dengan aktivitas
sekolah.
2) Evaluasi pelaksanaan Layanan
berdasarkan RPLKI dan RPLBK
Evaluasi pelaksanaan layanan yang didasarkan atas
RPLBK kajiannya difokuskan pada
dua aspek pokok,
yaitu proses layanan
dan keberhasilan yang
diharapkan. Masing-masing aspek
tersebut dikaji melalui:
a) Proses Layanan berkaitan
dengan nuansa dan interaksi antara Guru BK—Konseli dan Konseli—Konseli, minat,aktivitas, dan tanggapan konseli terhadap pelaksanaan layanan BK (baik
terhadap penampilan dan gaya
konselor, materi atau
permasalahan layanan, langkah-langkah layanan,
maupun alat dan
media yang digunakan
dalam layanan)
b) Keberhasilan layanan
berkaitan dengan ketercapaian tujuan
yang telah ditentukan terutama
berkaitan dengan perubahan perilaku
yang ditampilkan konseli.
c.
Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Program Bimbingan dan Konseling
1) Peserta difasilitasi instruktrur
mengidentifikasi program layanan bimbingan dan konseling di sekolah tempat
bertugas
2) Peserta mengidentifikasi
kegiatan yang sudah dan belum dilaksanakan
3) Peserta difasilitasi instruktur
menganalisis Program, Proses,
dan Hasil termasuk faktor-faktor penghambat
dan pendukung penyelenggaraan program layanan bimbingan dan konseling.
4) Peserta difasilitasi instruktur
membuat laporan layanan
bimbingan dan konseling sekolah
yang sekurang-kurangnya memuat:
(1) daftar konseli yang
dibimbingnya, (2) data kebutuhan perkembangan serta permasalahan konseli,
(3) Program BK yang
disyahkan sekolah; (4)
pelaksanaan layanan bimbingan dan
konseling (Tahunan atau Semesteran), (5)
Keberhasilan, Dukungan dan
Hambatan, (6) Tindak
lanjut.
3. Bagi guru yang diangkat dalam jabatan
Pengawas Satuan Pendidikan
a.
Pengembangan Perangkat Pembelajaran
Setiap peserta minimal
mengembangkan satu perangkat pembelajaran berdasarkan satu KD yang dipilih
peserta(Penjelasannya dapat dilihat
pada nomor 1)
b.
Rencana Kepengawasan Manajerial
1) Peserta difasilitasi instruktur
mengidentifikasi masalah-masalah manajerial yang ditemui di sekolah binaannya
2) Peserta memilih masalah
yang paling banyak
ditemukan di sekolah
binaannya
3) Peserta membuat rencana kepengawasan manajerial yang dalam hal ini berupa rencana
pengelolaan informasi untuk memecahkan masalah yang terkait
dengan manajemen sekolah,
yang sekurang-kurangnya memuat : masalah
yang akan dipecahkan,
tujuan pemecahan masalah,
indikator keberhasilan,
teknik pengumpulan masukan, skenario kegiatan
pengambilan keputusan, rumusan keputusan yang diambil.
4) Peserta mempresentasikan rencana kepengawasan manajerialnya
c. Rencana Kepengawasan Akademik
1)
Peserta difasilitasi instruktur
untuk mengidentifikasi sekolah-sekolah binaannya yang
memiliki masalah akademik,
misal: tahun lalu
tingkat kelulusannya hanya
20%
2) Peserta memilih sekolah binaan yang masalah akademiknya dinilai perlu segera diselesaikan.
3) Peserta membuat
rencana kepengawasan akademik yang
beruparencana pembinaan terhadap sekolah yang memiliki masalah akademik.
Rencana kepengawasan akademik ini sekurang-kurangnya memuat : aspek
kepengawasan, tujuan kepengawasan, indikator
keberhasilan, teknik kepengawasan, skenario
kegiatan kepengawasan, penilaian
dan instrumen, dan
rencana tindak lanjut.
4) Peserta mempresentasikan
rencana kepengawasan akademik-nya
d.
Laporan Kepengawasan
1) Peserta difasilitasi
instruktur untuk mengidentifikasi hasil kepengawasan yang belum dilaporkan
2) Peserta memilih hasil
kepengawasan yang akan dilaporkan
3) Peserta membuat
laporan kepengawasan yang
sekurang-kurangnya memuat: aspek,
tujuan, pendekatan/metode,
hasil dan pembahasan, simpulan, dan rekomendasi tindak lanjut.
4. Produk workshop/praktik dinilai
dengan menggunakan instrumen sebagai
berikut.
1 Rancangan proposal
penelitian PT/PTK
2
Rancangan Proposal PTBK
3 Perencanaan
Pembelajaran
4 Rancangan Program BK di
Sekolah
5 Rancangan Pelaksanaan
Layanan Konseling Individual (RPLKI)
6 Rencana Pelaksanaan Layanan
Bimbingan Kelompok atau Klasikal
(RPLBK)
7 Rancangan Laporan
Penyelenggaraan Program BK
8 Perencanaan Kepengawasan
Manajerial
9 Perencanaan Kepengawasan
Akademik
10 Laporan Pelaksanan Program
Kepengawasan
I. UJI KOMPETENSI PADA AKHIR
PLPG
Pada
akhir PLPG dilaksanakan uji
kompetensi.Uji kompetensi ini bukan
sekedar mengevaluasi hasil belajar
peserta selama PLPG,
tetapi lebih kepada
pengukuran kompetensi guru sebagai
pendidik profesional.Uji kompetensi
ini mencakup ujian tulis
dan ujian kinerja.Ujian tulis
bertujuan untuk mengungkap kompetensi profesional dan pedagogik,
sedangkan ujian kinerja untuk mengungkap kompetensi profesional, pedagogik,
kepribadian, dan sosialsecara holistik. Keempat kompetensi ini juga
bisa dinilai selama
proses pelatihan berlangsung. Ujian
kinerja dilakukan
dalam bentuk praktik pembelajaran bagi guru
atau praktik bimbingan dan konseling bagi
guru BK, atau
mengajar & praktik
supervisi bagi guru
yang diangkat dalam jabatan pengawas.Ujian kinerja untuk
setiap peserta minimal dilaksanakan selama 1 JP.Rambu-rambu Uji Kompetensi
disajikan pada Lampiran 9.
1. Uji Tulis
a.
Ujian tulis pada
akhir PLPG dilaksanakan dengan pengaturan
tempat duduk yang layak dan setiap 30 peserta diawasi oleh
dua orang pengawas.
b.
Naskah soal ujian tulis
terstandar secara nasional yang
pengembangannya dikoordinasikan oleh KSG.
c.
Pelaksanaan uji tulis
harus sesuai denganrambu-rambu uji
kompetensi yang disajikan pada Lampiran 9.
2. Ujian Praktik
a. Lama waktu setiap kali peserta
tampil adalah 1 JP atau selama 50 menit.
b. Peserta dalam
rombel dibagi menjadi
kelompok-kelompok kecil, setiap kelompok terdiri dari 10 peserta,
selanjutnya setiap kelompok kecil melakukan hal-hal berikut.
1) Guru kelas dan guru mata
pelajaran
Ujian praktik terpadu dengan kegiatan peer teaching. Setiap peserta
tampil dua kali, dan
pada tampilan keduamerupakan ujian praktik.Tampilan pertama dan kedua untuk menilai kemampuan
mengajar peserta
a)
untuk 30 menit pertama, peserta melakukan praktik mengajar dengan menggunakan RPP yang disusun pada saat
workshop
b)
pada 20 menit berikutnya peserta lain dan instruktur memberi masukan dan
menilai dengan menggunakan IPPP-2 (Lampiran 18)
2) Guru
bimbingan dan konseling atau konselor di sekolah
Ujian praktik terpadu
dengan kegiatan peer
guidance and counseling.
Setiap peserta tampil
dua kali dan
keduanya merupakan ujian
praktik. Tampilan pertama melakukan konseling individual
dan tampilan kedua
melakukan bimbingan kelompok
atau bimbingan klasikal
dengan menggunakan RPLKI dan
RPLBK yang dibuat pada workshop.
Pelaksanaan ujian praktik dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a)
Peserta mengemukakan tujuan dan mendemonstrasikan layanan bimbingan dan
konseling selama 30 menit.
b) Peserta menerima masukan dari
peserta lain dan instruktur
serta mendapatkan penilaian dari
Instruktur selama 20
menit, dengan menggunakan format
penilaian pada Lampiran 19 dan Lampiran 20.
3) Guru
yang diangkat dalam jabatan pengawas
Untuk guru yang
diangkat dalam jabatan
pengawas satuan pendidikan, setiap peserta tampil dua kali, dan
keduanya merupakan ujian praktik Ujian
praktik dilakukan dalam
bentuk peer supervising, untuk
menilai: kemampuan mengajar, kemampuan kepengawasan manajerial, dan
kemampuan kepengawasan akademik yang
dalam hal ini
berupa kemampuan membuat
rancangan kepengawasan. Secara
rinci, skenario kedua tampilan itu adalah sebagai berikut.
a)
Tampilan pertama, untuk menilai kemampuan mengajar peserta
(1) untuk 30 menit pertama,peserta melakukan praktik mengajar dengan menggunakan RPP
yang disusun pada
saat workshop
(2) pada 20 menit
berikutnya peserta lain dan
instruktur memberi masukan dan
menilai dengan menggunakan IPPP-2 .
b) Tampilan keduauntuk menilai
kemampuan kepengawasan manajerial atau akademik peserta (pilih salah satu sesuai
dengan minat peserta)
(1) Praktik kepengawasan manajerial menggunakan RKM
hasil workshop
(a) Pada 30 menit pertama
peserta yang akan
tampil mengemukakan masalah yang
akan dipecahkan, dan
tujuan pemecahan masalah. Kemudian
peserta yang tampil
(atau dinilai) meminta peserta
lainnya untuk memberi
masukan tentang cara
memecahkan masalah. Selanjutnya
peserta yang tampil
merangkum semua masukan
dan menyampaikan cara pemecahan masalah.
(b) Pada 20
menit terakhir peserta
lain dan instruktur memberi masukan dan
menilai dengan menggunakan IPKM
(2) Praktik kemampuan kepengawasan akademik menggunakan RKA
hasil workshop
(a) Pada 30 puluh menit
pertama peserta yang
akan tampil, memberikan rancangan pembinaan sekolahnya dan menjelaskannya kepada peserta lainnya
(b) Pada 20
menit terakhir peserta
lain dan instruktur
memberi masukan dan menilai
dengan menggunakan IPKA Peserta yang
tampil juga harus
mengumpulkan laporan pelaksanaan
program kepengawasan yang dibuat saat workshop PLPG
dan akan dinilai
oleh instruktur menggunakan IPLPPK .
Pada akhir setiap
pertemuan (1 JP x jumlah peserta
dalam kelompok kecil) semua peserta
melaporkan hasil penilaiannya kepada asesor.
c.
Penguji pada ujian praktik harus memiliki
NIA yang relevan dengan
mata pelajarannnya.
d.
Ujian praktik mengajar
dinilai dengan Instrumen
Penilaian Pelaksanaan Pembelajaran atau IPPP-2
e.
Ujian praktik BK dinilai
dengan instrumen
penilaian konseling individual dan instrumen
penilaian bimbingan
kelompok atau klasikal.
f.
Khusus untuk guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, ujian praktik dinilai dengan
cara sebagai berikut.
Untuk tampilan pertama
dinilai dengan IPPP-2
(Lampiran 18). Untuk tampilan kedua dinilai dengan IPKM atau dinilai
dengan IPKA dan
laporan pelaksanaan program kepengawasan dinilai dengan IPLPPK.
g. Skor
Ujian Praktik (SUP) guru mata pelajaran dan guru kelas, diambil dari skor tampilan kedua.
h.
Skor akhir ujian
praktik guru bimbingan
dan konseling adalah
rata-rata skor tampilan pertama dan kedua.
i.
Skor Ujian Praktik
(SUP) bagi guru yang
diangkat dalam jabatan
pengawas merupakan rata-rata antara skor
praktik dan skor
laporan pelaksanaan program
kepengawasan, sedangkan skor praktik
untuk guru yang
diangkat dalam jabatan
pengawas sama dengan
skor tampilan pertama
dibagi dua ditambah skor tampilan kedua.
j.
Penentuan kelulusan peserta
PLPG dilakukan secara
objektif dan didasarkan
pada rambu-rambu penilaian yang telah ditentukan.
k.
Peserta yang lulus
mendapat sertifikat pendidik,
sedangkan yang tidak
lulus diberi kesempatan untuk
mengikuti ujian ulang dua kali.
l.
Pelaksanaan ujian diatur
oleh LPTK Penyelenggara Sertifikasi
Guru Dalam Jabatan dengan mengacu rambu-rambu ini.
m. Peserta yang belum lulus pada ujian ulang
yang kedua diserahkan kembali ke dinas pendidikan kabupaten / kota untuk
dibina lebih lanjut.
J.
UJIAN ULANG
Ujian ulang diperuntukkan bagi peserta sertifikasi
yang belum mencapai batas nilai kelulusan.Ujian ulang pada hakikatnya sama dengan uji kompetensi
yaitu meliputi ujian tulis dan/atau ujian praktik. Apabila peserta ujian ulang praktik untuk mata
pelajaran tertentu jumlahnya sedikit, maka dapat digabungkan dengan peserta dari mata pelajaran
yang serumpun. Setiap peserta yang
tidak lulus uji kompetensi, diberi kesempatan 2 (dua) kali ujian
ulang.Peserta yang tidak lulus ujian ulang
kedua dikembalikan ke Dinas Pendidikan
untuk dilakukan pembinaan. Ujian ulang diselesaikan pada
tahun berjalan dengan
menggunakan soal uji kompetensi terstandar yang dikembangkan oleh KSG. Pelaksanaan ujian ulang mengikuti rambu-rambu
pelaksanaan ujian PLPG seperti pada Lampiran 9.
K.
KETENTUAN LAIN
PSG Rayon LPTK membuat panduan teknis pelaksanaan
PLPG untuk menjamin standarisasi isi
(materi), proses, pengelolaan, penilaian,
dan lulusan. Untuk itu, Rayon LPTK perlu mengadakan workshop
untuk menghasilkan:
1.
Bahan ajar dalam PLPG yang sudah direvisi atau bahan ajar baru
2.
Lembar penilaian kinerja peserta selama proses workshop dalam PLPG
3.
Lembar penilaian produk workshop,misal bahan ajar, LKS, media pembelajaran
yang akan digunakan pada saat peer
teaching, peer guidance and counseling,
atau peer supervising.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar