Jumat, 04 Januari 2013

Kepala Sekolah Sebagai Pemimpin Profesional


Kepala Sekolah Sebagai Pemimpin Profesional

(Oleh : Subagio,M.Pd Kepala SMP Negeri 2 Cibeureum)

Penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas sangat terkait erat dengan keberhasilan peningkatan kompetensi dan profesionalisme Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK)      tanpa mengabaikan faktor-faktor lainnya seperti sarana dan prasarana serta pembiayaan.  Kepala sekolah merupakan salah satu PTK yang posisinya memegang peran sangat signifikan dan strategis dalam meningkatkan profesionalisme guru dan mutu pendidikan di sekolah.
Kegiatan kekepalasekolahan adalah kegiatan dalam menyusun program,  melaksanakan program, evaluasi hasil pelaksanaan program, dan melaporkan  pelaksanaan program. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 15 ayat 3   menyatakan bahwa guru yang telah bersertifikat profesi dapat diangkat menjadi kepala satuan pendidikan dengan beban kerja satuan pendidikan.    
                                                                                                                               
Kepala sekolah profesional adalah kepala sekolah yang melaksanakan tugas  pokok   dan   fungsinya   sebagaimana diatur   dalam Peraturan   Menteri   Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah meliputi: dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, supervisi, kewirausahaan, dan sosial Selain itu, untuk meningkatkan profesionalisme kepala sekolah maka perlu dilaksanakan Pengembangan   Keprofesian   Berkelanjutan   (PKB).   Tujuannya   adalah untuk menjawab tantangan dunia pendidikan yang semakin kompleks dan untuk lebih mengarahkan sekolah ke arah pencapaian tujuan pendidikan nasional yang efektif, efisien, dan produktif. Mengingat pentingnya peran kepala sekolah dalam memajukan mutu pendidikan nasional sehingga  tuntutan dan tanggung jawab yang  harus dipikul oleh kepala sekolah  menjadi besar.
  Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Pasal 15 ayat 3   menyatakan bahwa guru yang telah bersertifikat profesi dapat diangkat menjadi kepala satuan pendidikan dengan beban kerja satuan pendidikan.        
                                                                     
            Implementasi tugas tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, Pasal 12 yang secara garis besar dapat dirangkum dalam tiga aspek yaitu : usaha pengembangan sekolah / madrasah, peningkatan kualitas sekolah /madrasah  berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan, dan usaha pengembangan profesionalisme sebagai kepala sekolah /madrasah. 
             Penerapan standar nasional pendidikan merupakan serangkaian proses untuk memenuhi tuntutan mutu pendidikan nasional. Pelaksanaannya diatur secara bertahap, terencana, terarah,dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan local, nasional, dan global. Dalam proses pemenuhan standar tersebut diperlukan indikator.
               Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19   Tahun   2005    tentang Standar     Nasional Pendidikan telah menetapkan delapan standar   nasional  pendidikan,   yaitu   standar   isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar   pendidik   dan   tenaga   kependidikan,   standar   sarana   dan   prasarana,standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Standar-standar   tersebut merupakan acuan   dan   kriteria   dalam   menetapkan    keberhasilan penyelenggaraan pendidikan.
            Salah   satu   standar   yang   penting   dalam   pelaksanaan   pendidikan   di   sekolah adalah standar pendidik dan tenaga kependidikan. Kepala sekolah merupakan  salah  satu tenaga  kependidikan  yang  memiliki peran strategis  dalam meningkatkan profesionalisme guru dan mutu pendidikan di sekolah.
  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 Pasal 12 tentang    Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah menyatakan bahwa guru  yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah dinilai kinerjanya secara berkala setiap tahun dan secara kumulatif selama 4 tahun yang akan dijadikan dasar bagi promosi atau demosi yang bersangkutan. Penilaian kinerja tersebut dilakukan berdasarkan implementasi tugas pokok dan fungsi (tupoksi)  sebagai kepala sekolah/madrasah. Oleh karena itu, dalam menjalankan tugas  pokok   dan   fungsinya,   kepala   sekolah/madrasah   perlu   mempelajari buku   kerja kepala sekolah yang telah diterbitkan oleh  Pusat Pengembangan Tenaga Kependidikan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan Nasional Tahun 2011  sebagai acuan / pedoman  sehingga pelaksanaan tupoksi tersebut dapat efektif,  efisien, dan produktif.                                                                                                               
     
Sesuai   Peraturan   Menteri   Pendidikan   Nasional   Nomor   28   Tahun   2010   tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1,   menyatakan bahwa kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk     memimpin Taman Kanak- Kanak/Raudhotul Athfal (TK/RA), Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB),   Sekolah   Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah   (SMP/MTs),   Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah  (SMK/MA), Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK), atau Sekolah    Menengah      Atas  Luar   Biasa  (SMALB)    yang   bukan    Sekolah   Bertaraf  Internasional    (SBI)  atau  yang   tidak  dikembangkan     menjadi    Sekolah   Bertaraf Internasional (SBI)
Kepala Sekolah Sebagai Pemimpin Profesional   
                                                                      
     Seorang kepala sekolah disebut profesional apabila: (1).  memiliki kejujuran dan integritas pribadi; (2).  mendedikasikan sebagian besar waktunya untuk bekerja di bidangnya; (3).  memiliki   pengetahuan   dan   keterampilan   yang   dapat   dikategorikan   ahli pada suatu bidang; (4).  berusaha mencapai tujuan dengan target-target yang ditetapkan secara rasional;     (5).memilikistandar yang tinggi dalam bekerja; (6).  memiliki motivasi yang kuat untuk mencapai keberhasilan dengan standa rkualitas yang tinggi; (7).  mencintai dan memiliki sikap positif terhadap profesinya yang antara lain tercermin   dalam   perilaku   profesionalnya   dan   respons orang-orang yang berkaitan dengan profesi/pekerjaannya; (8).  memiliki pandangan jauh ke depan (visionary);(9). menjadi agen perubahan; (10). memiliki kode etik, dan (11). memiliki lembaga profesi.
Ciri-ciri  Kepala Sekolah Profesional
      Seorang kepala sekolah profesional antara lain memiliki: (1).  kejujuran; (2).  kompetensi yang tinggi; (3).  harapan yang tinggi (high expectation); (4).  standar kualitas kerja yang tinggi;
(5).  motivasi yang kuat untuk mencapai tujuan; (6).  integritas yang tinggi; (7).  komitmen yang kuat; (8).  etika kepemimpinan yang luhur (menjadi teladan); (9).  kecintaan terhadap profesinya;
(10). kemampuan untuk berpikir strategis (strategic thinking); dan (11). memiliki pandangan jauh ke depan (visionary).
Peranan Kepemimpinan Kepala Sekolah Profesional
                Sejalan dengan semakin meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap akuntabilitas sekolah, maka meningkat pula tuntutan terhadap kinerja kepala sekolah. Kepala Sekolah diharapkan melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai manajer dan leader. Sebagai pemimpin pendidikan di sekolah kepala sekolah memiliki tanggung jawab sepenuhnya untuk mengembangkan seluruh sumber daya sekolah. Efektivitas kepemimpinan kepala sekolah tergantung kepada kemampuan bekerjasama dengan seluruh warga sekolahg, serta kemampuannya mengendalikan pengelolaan sekolah untuk menciptakan proses belajar mengajar.
                Disamping itu iklim, suasana dan dinamika sekolah memiliki peranan yang sangat penting dalam peningkatan motivasi belajar, kerjasama sehingga masing-masiong peserta didik memiliki kesempatan yang optimal untuk mengembangkan potensi dirinya. Sebagaimana dinyatakan oleh Gardner bahwa peserta didik memiliki 8 kecerdasan (Fisik, Linguistik, Matematis / Logis,Visual/Spasial,Musikal,Naturalis,Interpersonal, Intrapersonal)
                Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan merupakan standar mutu pendidikan yang harus diwujudkan oleh semua warga sekolah agar proses belajar mengajar dapat menghasilkan lulusan yang berkualitas.

1 komentar: