Kepala
Sekolah Sebagai Pemimpin Profesional
(Oleh
: Subagio,M.Pd Kepala SMP Negeri 2 Cibeureum)
Penyelenggaraan pendidikan yang
berkualitas sangat terkait erat dengan keberhasilan peningkatan kompetensi dan
profesionalisme Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) tanpa mengabaikan
faktor-faktor lainnya seperti sarana dan prasarana serta pembiayaan. Kepala
sekolah merupakan salah satu PTK yang posisinya memegang peran sangat
signifikan dan strategis dalam meningkatkan profesionalisme guru dan mutu
pendidikan di sekolah.
Kegiatan kekepalasekolahan adalah kegiatan dalam
menyusun program, melaksanakan
program, evaluasi hasil pelaksanaan program, dan melaporkan
pelaksanaan program. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang
Guru Pasal 15 ayat 3
menyatakan bahwa guru yang telah bersertifikat profesi dapat diangkat menjadi
kepala satuan pendidikan dengan beban kerja satuan pendidikan.
Kepala sekolah profesional adalah kepala
sekolah yang melaksanakan tugas pokok dan
fungsinya sebagaimana
diatur dalam Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah meliputi: dimensi
kompetensi kepribadian, manajerial, supervisi, kewirausahaan, dan sosial Selain
itu, untuk meningkatkan profesionalisme kepala sekolah maka perlu dilaksanakan Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (PKB). Tujuannya
adalah untuk menjawab tantangan dunia pendidikan yang semakin kompleks
dan untuk lebih mengarahkan sekolah ke arah pencapaian tujuan pendidikan
nasional yang efektif, efisien, dan produktif. Mengingat pentingnya peran kepala
sekolah dalam memajukan mutu pendidikan nasional sehingga tuntutan dan tanggung jawab yang harus dipikul oleh kepala sekolah menjadi besar.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Pasal 15 ayat
3
menyatakan bahwa guru yang telah bersertifikat profesi dapat diangkat menjadi kepala satuan pendidikan dengan beban kerja satuan
pendidikan.
Implementasi tugas tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, Pasal
12 yang secara garis besar dapat dirangkum dalam tiga aspek yaitu : usaha pengembangan
sekolah / madrasah, peningkatan kualitas sekolah /madrasah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional
pendidikan, dan usaha pengembangan profesionalisme sebagai kepala sekolah /madrasah.
Penerapan standar nasional
pendidikan merupakan serangkaian proses untuk memenuhi tuntutan mutu pendidikan
nasional. Pelaksanaannya diatur secara bertahap, terencana, terarah,dan
berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan local, nasional, dan
global. Dalam proses pemenuhan standar tersebut diperlukan indikator.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan telah menetapkan delapan
standar nasional pendidikan,
yaitu standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan,
standar pendidik dan
tenaga kependidikan, standar
sarana dan prasarana,standar pengelolaan, standar
pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Standar-standar tersebut merupakan acuan dan
kriteria dalam menetapkan
keberhasilan penyelenggaraan
pendidikan.
Salah satu
standar yang penting
dalam pelaksanaan pendidikan
di sekolah adalah standar
pendidik dan tenaga kependidikan. Kepala sekolah merupakan salah satu tenaga
kependidikan yang memiliki peran strategis dalam meningkatkan profesionalisme guru dan
mutu pendidikan di sekolah.
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 Pasal 12 tentang
Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah menyatakan bahwa
guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala
sekolah/madrasah dinilai kinerjanya secara berkala setiap tahun dan secara
kumulatif selama 4 tahun yang akan dijadikan dasar bagi promosi atau demosi
yang bersangkutan. Penilaian kinerja tersebut dilakukan berdasarkan implementasi
tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai
kepala sekolah/madrasah. Oleh karena itu, dalam menjalankan tugas
pokok dan fungsinya,
kepala sekolah/madrasah perlu mempelajari buku kerja kepala sekolah yang telah diterbitkan
oleh Pusat Pengembangan Tenaga
Kependidikan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan
Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan Nasional Tahun 2011 sebagai acuan / pedoman sehingga pelaksanaan tupoksi tersebut dapat
efektif, efisien, dan produktif.
Sesuai Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 28 Tahun
2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala
Sekolah/Madrasah, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1,
menyatakan bahwa kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan
untuk
memimpin Taman Kanak- Kanak/Raudhotul Athfal (TK/RA), Taman Kanak-Kanak
Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Dasar
Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs),
Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah
Aliyah (SMK/MA), Sekolah Menengah
Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK), atau Sekolah Menengah Atas
Luar Biasa (SMALB)
yang bukan Sekolah
Bertaraf Internasional (SBI)
atau yang tidak
dikembangkan menjadi Sekolah
Bertaraf Internasional (SBI)
Kepala
Sekolah Sebagai Pemimpin Profesional
Seorang kepala sekolah disebut profesional apabila: (1). memiliki kejujuran dan integritas pribadi; (2). mendedikasikan sebagian besar waktunya untuk
bekerja di bidangnya; (3). memiliki pengetahuan
dan keterampilan yang
dapat dikategorikan ahli pada suatu bidang; (4). berusaha mencapai tujuan dengan target-target
yang ditetapkan secara rasional; (5).memilikistandar yang
tinggi dalam bekerja; (6). memiliki
motivasi yang kuat untuk mencapai keberhasilan dengan standa rkualitas yang tinggi;
(7). mencintai dan memiliki sikap
positif terhadap profesinya yang antara lain tercermin dalam
perilaku profesionalnya dan
respons orang-orang yang berkaitan dengan profesi/pekerjaannya; (8). memiliki pandangan jauh ke depan
(visionary);(9). menjadi agen perubahan; (10). memiliki kode etik, dan (11).
memiliki lembaga profesi.
Ciri-ciri Kepala Sekolah Profesional
Seorang kepala sekolah profesional antara lain memiliki: (1). kejujuran; (2). kompetensi yang tinggi; (3). harapan yang tinggi (high expectation); (4). standar kualitas kerja yang tinggi;
(5).
motivasi yang kuat untuk mencapai tujuan; (6). integritas yang tinggi; (7). komitmen yang kuat; (8). etika kepemimpinan yang luhur (menjadi
teladan); (9). kecintaan terhadap
profesinya;
(10). kemampuan untuk berpikir strategis
(strategic thinking); dan (11). memiliki pandangan jauh ke depan (visionary).
Peranan
Kepemimpinan Kepala Sekolah Profesional
Sejalan
dengan semakin meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap akuntabilitas sekolah,
maka meningkat pula tuntutan terhadap kinerja kepala sekolah. Kepala Sekolah
diharapkan melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai manajer dan leader.
Sebagai pemimpin pendidikan di sekolah kepala sekolah memiliki tanggung jawab
sepenuhnya untuk mengembangkan seluruh sumber daya sekolah. Efektivitas
kepemimpinan kepala sekolah tergantung kepada kemampuan bekerjasama dengan
seluruh warga sekolahg, serta kemampuannya mengendalikan pengelolaan sekolah
untuk menciptakan proses belajar mengajar.
Disamping
itu iklim, suasana dan dinamika sekolah memiliki peranan yang sangat penting
dalam peningkatan motivasi belajar, kerjasama sehingga masing-masiong peserta
didik memiliki kesempatan yang optimal untuk mengembangkan potensi dirinya.
Sebagaimana dinyatakan oleh Gardner bahwa peserta didik memiliki 8 kecerdasan
(Fisik, Linguistik, Matematis / Logis,Visual/Spasial,Musikal,Naturalis,Interpersonal, Intrapersonal)
Sistem
Penjaminan Mutu Pendidikan merupakan standar mutu pendidikan yang harus
diwujudkan oleh semua warga sekolah agar proses belajar mengajar dapat
menghasilkan lulusan yang berkualitas.
Sangat sangat diharapkan..., apabila semua KS seperti ini
BalasHapus