Minggu, 25 Juli 2010

INDONESIA JADI STANDAR RUJUKAN HALAL DI DUNIA

Liputan6.com, Jakarta: Indonesia menjadi rujukan bagi penentuan standar halal dunia bersama dengan Malaysia dan Singapura. "Kita menyamakan standar halal dengan merujuk pada Indonesia, Malaysia, dan Singapura," tutur Presiden World Halal Council Lukmanul Hakim di Jakarta, Ahad (25/7).
Kesepakatan tersebut diambil dalam pertemuan internasional mengenai standar halal yang diikuti 31 lembaga, seperti Shandong Islamic Assosiation (SIA) Cina, Australian Federation of Islamic Council (AFIC), dan Halal Transsction of Omaha (US). Dalam pertemuan tersebut, kata Lukmanul, semua lembaga yang hadir sepakat menyamakan standar halal untuk berbagai produk, seperti kosmetika, obat-obatan, dan pangan.
Pertemuan ini, menurut Lukmanul, merupakan pertemuan antarlembaga sertifikasi dari seluruh dunia yang membicarakan tentang standar dan prosedur sertifikasi halal. Hal tersebut disampaikan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika atau (LPPOM), Mejelis Ulama Indonesia (MUI), dan Halal Feed and Food Inspection Authority Netherland.
Pertemuan ini juga membahas tentang standar sertifikasi halal pada penyembelihan hewan serta makanan olahan. "Kita sepakat membentuk tim dan nantinya akan melakukan tugas meratifikasi standar halal," kata Lukamnul. Sekadar informasi, upaya untuk menetapkan standar halal internasional sudah dirintis sejak World Halal Council terbentuk pada 1999 di Jakarta.
Lukmanul menambahkan, kesepakatan standar halal tersebut juga akan disampaikan ke organisasi negara-negara Islam (OKI) dan diinginkan juga diratifikasi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB. Saat ini lembaga sertifikasi halal memiliki standar yang berbeda-beda, baik menyangkut standar organisasi dan sistem auditing, standar penyembelihan hewan serta makanan olahan.
Standar yang berbeda-beda ini sangat menyulitkan proses sertifikasi halal yang melibatkan penggunaan bahan atau produk antarnegara. Perbedaan yang sering terjadi dalam standar sertifikasi halal, lanjut Lukmanul, bukan pada konsep halal dan haram, melainkan lebih kepada standar pemeriksaan serta teknis pelaksanaannya, seperti teknik pemingsanan atau pembunuhan hewan dalam proses penyembelihan dan lain-lain.(BOG/Ant)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar