Program "BERMUTU"
(Better Education Through Reformed Management and Universal Teacher Upgrading)
Pemerintah menyadari bahwa kunci dalam meningkatkan kualitas sistem pendidikan kita adalah dengan meningkatkan profesionalitas guru yang dikaitkan dengan kesejahteraan dan perlindungan profesi guru,dan hal tersebut sudah tertuang dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Ada 4 (empat) esensi utama dalam UU tersebut. Pertama, semua guru dinilai layak mengajar jika menguasai 4 (empat) kompetensi utama yaitu; Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Sosial, Kompetensi Profesional, dan Kompetensi Kepribadian. Kedua, semua guru harus mengikuti proses sertifikasi untuk memperoleh sertifikat pendidik sebagai tanda kewenangan mengajar. Ketiga, semua guru harus memiliki kualifikasi minimal Sarjana (S1) atau Diploma 4 yang sesuai dengan bidang yang diajarkannya sebagai syarat untuk mengikuti proses sertifikasi pendidik, dan Keempat, kepada semua guru yang telah memiliki sertifikat pendidik berhak memperoleh tunjangan profesi. Akan tetapi, penerapan UU No. 14 Tahun 2005 tentulah tidak semudah membalikkan telapak tangan saja. Banyak hal yang menjadi kendala dan tantangan, diantaranya populasi guru sekitar 2,8 juta orang dengan tidak kurang 1,7 juta orang diantaranya belum memiliki ijazah S1 atau D4. Tak kalah pentingnya bahwa penerapan UU dimaksud bagaimanapun melibatkan pemerintah kabupaten dan kota mengingat telah diterapkannya desentralisasi pengelolaan sistem pendidikan nasional. Maka dalam hal ini, Depdiknas sebagai institusi yang mengemban amanah tersebut, telah menggagas rancangan program yang khusus mengawal penerapan UU No. 14 Tahun 2005, yaitu Program "BERMUTU" (Better Education Through Reformed Management and Universal Teacher Upgrading) yang didukung penuh oleh Pemerintah Belanda dan Bank Dunia. Dan sebagai salah satu strategi untuk mencapai tujuan dari Program BERMUTU tentu dengan mempelajari pengalaman-pengalaman dari negara-negara lain yang telah maju pendidikan.
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN MATEMATIKA
GUGUS CIBEUREUM KABUPATEN KUNINGAN
LAPORAN KEGIATAN:
1. KEGIATAN IN SERVICE
a. Waktu kegiatan : hari Jumat- Minggu tgl 20 Nopember 2009 – 22 Nopember 2009
b. Tempat kegiatan : Rumah Makan Lembah Ciremai kabupaten Kuningan.
c. Nara sumber :
1) Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan olah raga Kabupaten Kuningan.
2) Ketua MKS Kabupaten Kuningan.
3) Pengawas
4) Ketua MGMP Kabupaten Kuningan..
d. Materi Kegiatan .
1) Kebijakan pendidikan di kabupaten Kuningan berkaitan dengan anggaran pendidikan 20 %
2) Lahirnnya Undang-undang no 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3) Pengenalan program BERMUTU
4) Model model belajar bermutu.
5) Media pembelajaran.
6) Sistem penilaian.
7) PPPKHB.
HASIL YANG DIHAARAPKAN/DICAPAI:
PESERTA MAMPU MENJELASKAN TENTANG PROGRAM BERMUTU.
1) Peserta mampu menjelaskan kembali tentang apa itu program bermutu.
2) Memahami apa itu istilah PTK,lesson study dan case study
LAPORAN KEGIATAN ONNSERVICE ( KEGIATAN RUTIN)
MATERI : PENGENALAN POLA PEMBINAAN PROGRAM BERMUTU
TEMPAT KEGIATAN : SMP NEGERI 2 CIBEUREUM.
WAKTU : HARI SABTU TANGGAL 28 NOPEMBER 2009
PEMANDU/PEMATERI : SUBAGIO, M.Pd. Kepala SMP 2 Cibeureum
Hasil Yang diharapkan :
1. Peserta memahami tentang program bermutu,dibandingkan dengan program yang lainnya.
2. Pendekatan PTK yang dilakukan oleh peserta dalam mempearbaiki kualitas pembaelajaaran.
3. Menganaliisis hasil paengamatan pembelajaran dalam tiga aspek yaitu:
a. Kurikulum.
b. Materi ajar.
c. Praktik pembelajaran.
HAMBATAN
sarana belajar kurang lengkap.
pemahaman guru terhadap materi masih asing hal ini merupakan barang baru.
penguasaan metode pembelajaran dan penguasaaan materi ajaar masih kurang,ini disebabkan latar belakang pendidikan tidak sesuai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar