Selasa, 23 April 2013

Tugas Utama Guru

Tugas Utama Guru Oleh : Subagio,M.Pd. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, me-ngarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini ja¬lur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan mene¬ngah sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Un¬dang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Do¬sen. Pada Bab 1 Pa¬sal 1 Ke¬tentuan Umum Guru adalah jabatan profesi, untuk itu seorang guru harus mampu melaksanakan tugasnya secara profesional. Seseorang dianggap profesional apabila mampu mengerjakan tugasnya dengan selalu berpegang teguh pada etika kerja, independent (bebas dari tekanan pihak luar), cepat (produktif), tepat (efektif), efisien dan inovatif serta didasarkan pada prinsip-prinsip pelayanan prima yang didasarkan pada unsur-unsur ilmu atau teori yang sistematis, kewenangan profesional, pengakuan masyarakat dan kode etik yang regulatif. Definisi yang kita kenal sehari-hari adalah bahwa guru merupakan orang yang harus digugu dan ditiru, dalam arti orang yang memiliki charisma atau wibawa hingga perlu untuk ditiru dan diteladani. Sedangkan menurut Jean D. Grambs dan C. Morris Mc Clare dalam Foundation of Teaching, An Introduction to Modern Education, hlm. 141: “teacher are those persons who consciously direct the experiences and behavior of an individual so that education takes places.” (Guru adalah mereka yang secara sadar mengarahkan pengalaman dan tingkah laku dari seseorang individu hingga dapat terjadi pendidikan). Guru sebagai pendidik merupakan faktor penentu kesuksesan setiap usaha pendidikan. Itulah sebabnya setiap perbincangan mengenai pembaruan kurikulum, pengadaan alat-alat belajar sampai pada kriteria sumber daya manusia yang dihasilkan oleh usaha pendidikan, selalu bermuara pada guru. Hal ini menunjukkan betapa signifikan (berarti penting) posisi guru dalam dunia pendidikan. Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003, Bab XI Pasal 39 Ayat 2). Guru sebagai seorang tenaga kependidikan yang professional berbeda pekerjaannya dengan yang lain, karena ia merupakan suatu profesi, maka dibutuhkan kemampuan dan keahlian khusus dalam melaksanakan tugas dan fungsinya (Tabrani Rusyan, 1990: 5). Dengan demikian guru adalah seseorang yang professional dan memiliki ilmu pengetahuan, serta mengajarkan ilmunya kepada orang lain, sehingga orang tersebut mempunyai peningkatan dalam kualitas sumber daya manusianya. Jabatan guru merupakan jabatan profesional yang harus memenuhi standar kualifikasi tertentu. Guru sebagai suatu profesi kependidikan menuntut kompetensi professional terhadap para guru, yang mana menimbulkan persyaratan sertifikasi dan pengalaman yang luas yang diperoleh dari institusi pendidikan guru dan program pendidikan guru yang bermutu, relefan dengan kebutuhan lapangan dan berlangsung secara bersinambungan. Guru (dari bahasa Sansekerta: yang berarti guru, tetapi arti secara harfiahnya adalah “berat”) yaitu seorang pengajar suatu ilmu. Dalam bahasa Indonesia, guru umumnya merujuk pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa karakteristik guru adalah segala tindak tanduk atau sikap perbuatan guru baik di sekolah maupun dilingkungan masyarakat.contohnya, bagaimana guru meningkatkan pelayanan, meningkatkan pengetahuan, memberi arahan, bimbingan dan motifasi kepada peserta didik nya,bagaimana cara guru berpakaian dan berbicara serta cara bergaul baik dengan peserta didik, teman sejawat, serta anggota masyarakat lainnya. Guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan yang maksimal. Guru profesional adalah guru yang senantiasa menguasai bahan atau materi pelajaran yang akan diajarkan dalam interaksi belajar mengajar, serta senantiasa mengembangkan kemampuannya secara berkelanjutan, baik dalam segi ilmu yang dimilikinya maupun pengalamannya. Karakteristik Guru Profesional Guru merupakan suatu pekerjaan profesional. Untuk dapat melaksanakan tugas tersebut dengan baik, selain harus memenuhi syarat-syarat kedewasaan, sehat jasmani dan rohani, guru juga harus memiliki ilmu dan kecakapan-keterampilan keguruan. Ilmu dan kecakapan-keterampilan tersebut diperoleh selama menempuh pelajaran di lembaga pendidikan guru. Ada beberapa karakter yang harus dimilki oleh Guru Profesional, yaitu: (1) Guru selalu membuat perencanaan mengajar yang konkret dan rinci yang digunakan sebagai pedoman dalam KBM. Ini sebenarnya sudah biasa dilakukan guru, karena sekalipun format berubah-ubah, pada prinsipnya persiapan mengajar guru sudah diwajibkan sejak lama. Saat ini tinggal melakukan berbagai adaptasi saja dari perubahan yang diinginkan. (2). Guru berusaha menempatkan siswa sebagai subyek belajar, guru sebagai pelayan, fasilitator, dan mitra siswa agar siswa dapat mengalami proses belajar bermakna. Ketika guru memposisikan diri sebagai mitra belajar siswa merupakan hal baru, karena Selama ini guru adalah sebagai pusat perhatian siswa. Guru masih sebagai orang sumber belajar utama, dan ada anggapan bahwa guru harus tahu semuanya. Untuk sekolah di pedesaan, guru masih sebagai figure sentral dalam KBM, bahkan dipandang sebagai tokoh masyarakat. Mungkin sedikit agak berbeda dengan guru di perkotaan, karena para siswa memiliki sumber belajar yang lebih bervariasi dan teknologi informasi menjadi pilihan alternative, maka peran guru sebagian sudah dapat digantikan oleh teknologi informasi tersebut. (3). Guru dapat bersikap kritis, teguh, dalam membela kebenaran dan bersikap inovatif. Untuk dapat bersikap kritis, guru dituntut memiliki pengetahuan yang cukup, menguasai subtansi materi pelajaran dengan baik, memiliki motifasi luas tentang pendidikan dan kehidpan masyarakat, serta memahami arah dan kebijakan politik pendidikan yang terus berubah sesuai dengan tuntutan zamannya. (4). Guru juga bersikap dinamis dalam mengubah pola pembelajaran (peran siswa, peran guru, dan gaya mengajarnya). Peran siswa digeser dari citra ‘konsumen’ gagasan (menyalin, mendengar, menghafal, mencatat) menjadi citra ‘produsen’ atau ‘pembangun’ gagasan (bertanya, meneliti, menganalisis, mengarang, menulis kisah sejarah). (5). Guru juga berani meyakinkan pihak lain (kepala sekolah, orangtua, dan masyarakat) tentang rancangan inovasi yang akan dilakukan, dengan argumentasi logis-kritis. Untuk dapat melakukan itu, guru harus belajar secara terus menerus, agar dapat memiliki pengetahuan yang komprehensif, sehingga langkah inovasi merupakan bagian dari sikap kritis terhadap tuntutan perubahan. (6). Guru harus kreatif membangun dan menghasilkan karya pendidikan seperti : tulisan ilmiah, pembuatan alat bantu belajar, menganalisis bahan ajar, organisasi kelas dsb. Proses kreatif seperti ini berjalan secara simultan dengan proses pembelajaran. Kreatifitas harus dapat menunjang keefektifan pembelajaran. Dalam melaksanakan tugasnya ini, guru yang ucapan dan tingkah lakunya tidak dapat digugu dan ditiru, tidak akan dapat memerankan tugasnya dengan baik. Dengan demikian, guru dapat diartikan sebagai orang yang tugasnya mengajar, mendidik, dan melatih peserta didik, serta memenuhi kompetensi sebagai orang yang patut digugu dan ditiru dalam ucapan dan tingkah lakunya. Karakteristik guru yang professional sedikitnya ada lima karakteristik dan kemampuan professional guru yang harus dikembangkan, yaitu : (1). Menguasai kurikulum (2). Menguasai materi semua mata pelajaran (3). Terampil menggunakan multi metode pembelajaran (4). Memiliki komitmen yang tinggi terhadap tugasnya (5). Memiliki kedisiplinan dalam arti yang seluas-luasnya Faktor-faktor untuk menjadi guru profesional Ada dua faktor yang mempengaruhi seorang guru menjadi professional, yaitu faktor Internal dan factor Eksternal. 1. Faktor Internal a. Meluruskan Niat Dalam konsep Islam, niat adalah hal yang penting dalam setiap pekerjaan (amal), apakah itu amal ibadah, amal keseharian, maupun profesi. Oleh karena itu, sebagai muslim kita harus meluruskan niat kita, termasuk dalam profesi kita sebagai guru. Niatkan hanya lillahi Ta’ala. Dengan niat yang ikhlas hanya untuk mencari ridha-Nya, secara sukarela kita akan berusaha untuk meningkatkan kualitas pengajaran kita. Karena kita yakin bahwa apa yang kita lakukan adalah untuk persembahan kepada Allah sehingga kita mempersembahkan apa yang terbaik bagi kita. b. Memperbaiki Motivasi Motivasi yang paling baik, sepengetahuan saya adalah melakukan sesuatu untuk aktualisasi diri. Secara sederhana, aktualisasi diri dirumuskan dalam kalimat: “do what you love and love what you do” atau “lakukanlah apa yang kamu sukai dan sukailah apa yang kamu lakukan”. Artinya, pekerjaan terbaik yang kita tekuni adalah yang kita sukai. Maka, sebelum memasuki profesi guru ada baiknya kita nilai, apakah kita mencintai kegiatan mengajar dan mendidik. Jika tidak sebaiknya kita tidak berkecimpung di profesi pendidikan. c. Memiliki Keahlian Guru harus memiliki keahlian tertentu dan distandarkan secara kode keprofesian. Bila ia tak punya keahlian menjadi guru maka tidak dapat disebut sebagai guru. Menjadi guru mungkin semua orang bisa. Tetapi menjadi guru yang memiliki keahlian dalam mendidikan atau mengajar perlu pendidikan, pelatihan dan jam terbang yang memadai. Dalam kontek di atas, untuk menjadi guru seperti yang dimaksud standar minimal yang harus dimiliki adalah : - Memiliki kemampuan intelektual yang memadai, - Kemampuan memahami visi dan misi pendidikan - Keahlian mentrasfer ilmu pengetahuan atau metodelogi pembelajaran - Memahami konsep perkembangan anak/psikologi perkembangan - Kemampuan mengorganisir dan problem solving - Kreatif dan memiliki seni dalam mendidik d. Memiliki Rasa Tanggung Jawab Seorang profesional harus bertanggung jawab penuh terhadap pekerjaan yang dilakukannya sendiri. Menjadi guru bukan berarti berhenti dari belajar, terlebih materi yang diajarkan. Sebagai guru kita harus meningkatkan pemahaman dan pengetahuan kita tentang materi yang kita ajarkan. Selain itu, guru juga harus mengikuti perkembangan-perkembangan terkini tentang materi yang diajarkannya (updating). Updating perkembangan terbaru tentang ilmu yang diajarkan akan meningkatkan dan memperdalam pemahaman guru tentang ilmu tersebut. e. Sehat Jasmani dan Rohani guru juga harus sehat jasmani dan rohani, karena jika sering sakit-sakitan, maka akan sulit untuk dapat menjadi guru profesional. Untuk itu guru harus rutin berolahraga agar sehat 2. Faktor Eksternal a. Intervensi Pemerintah Dalam upaya meningkatkan mutu guru yaitu menjadi guru professional, pemerintah selaku pengambil kebijakan yang tertinggi ikut serta memberikan tekanan kepada pendidik yaitu dengan membuat suatu kebijakan. Intervensi yang telah dilakukan oleh pemerintah yaitu dengan membuat UU Sistem Pendidikan Nasional, UU tentang Guru dan dosen, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional. Dengan demikian saat ini sudah ada perubahan dari tenaga pendidik biasa ke arah yang profesional b. Intervensi Dinas Pendidikan Intervensi dari Dinas Pendidikan pun sangat mutlak diperlukan yaitu dengan membuat kebijakan dan program pembinaan dan pengembangan berkelanjutan c. Organisasi dan Kode Etik Ikut serta menjadi anggota orgnisasi profesional juga akan meningkatkan profesionalisme seorang guru. Organisasi profesional biasanya akan melayani anggotanya untuk selalu mengembangkan dan memelihara profesionalismenya dengan membangun hubungan yang erat dengan masyarakat. Dalam hal ini yang terpenting adalah guru harus pandai memilih suatu bentuk organisasi profesional yang dapat memberi manfaat utuh bagi dirinya melalui bentuk investasi waktu dan tenaga. Pilih secara bijak organisasi yang dapat memberikan kesempatan bagi guru untuk meningkatkan profesionalismenya. Selain mengikuti dan menjadi anggota organisasi professional, seorang guru dikatakan sebagai seorang profesioanal apabila dia dapat berperilaku sejalan dengan kode etik profesi serta dapat bekerja dengan standar yang tinggi. Beberapa produk hukum kita sudah menggariskan standar-standar yang berkaitan dengan tugas guru. Guru profesional tentunya tidak hanya sanggup memenuhi standar secara minimal, tetapi akan mengejar standar yang lebih tinggi. d. PKG dan KKG Teknik pembinaan yang telah dikembangkan dan diterapkan adalah dengan sistem PKG. Di samping itu, telah dikembangkan pula MGMP dan KKG. Pembinaan yang dilaksanakan hendaknya fokus terhadap pengembangan kualitas mengajar guru, seminar, dan workshop pendidikan. e. Tugas Pengawas Pengawas dalam melaksanakan tugasnya tidak hanya sampai sebatas kepala sekolah tapi dapat lebih ditingkatkan sampai pada kinerja guru. f. Supervisi Kepala Sekolah Profesionalisme guru adalah kemampuan guru untuk melakukan tugas pokoknya sebagai pendidik dan pengajar meliputi kemampuan merencanakan, melakukan, dan melaksanakan evaluasi pembelajaran. Pada prinsipnya setiap guru harus disupervisi secara periodik dalam melaksanakan tugasnya. Jika jumlah guru cukup banyak, maka kepala sekolah dapat meminta bantuan wakilnya atau guru senior untuk melakukan supervisi. Keberhasilan kepala sekolah sebagai supervisor antara lain dapat ditunjukkan oleh meningkatnya kinerja guru yang ditandai dengan kesadaran dan keterampilan melaksanakan tugas secara bertanggung jawab.